Sikapi Siaga Corona, KPU RI Meminta Pegawai Dipisah Tempat Kerjanya

SAMARINDA – Virus Corona atau Covid19 menjadi momok tersendiri bagi warga negara di Indonesia. Apalagi sebelumnya pemerintah telah menetapkan status siaga untuk Covid19.

Dalam menyikapi situasi tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan surat edaran yang mengatur pola kerja pegawai dari sekertariat KPU RI sampai ketingkatan di kabupaten/kota, di Jakarta, minggu (16/3/2).

Surat tersebut menginstruksikan kepada pegawai untuk sebagian bekerja dikantor dan sebagian lagi bekerja dari rumah (work from home). Dan juga menginstruksikan agar setiap ruangan menyediakan hand sanitizer.

Kemudian saat ini KPU dalam tahapan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan nantinya akan dilaksanakan pelantikan.

Dengan kesibukan ini dan akan adanya potensi penumpukan massa dalam satu tempat yang sama. Maka KPU memutuskan untuk memberikan tugas kepada KPU di kabupaten/kota agar melakukan pelantikan dengan teknis memisahkan tempat pelantikan, dan dilaksanakan secara bergelombang.

Perihal tahapan verifikasi faktual dukungan bapaslon dalam jalur independen, KPU menginstruksikan agar petugas dibekali dengan alat keamanan diri yang sesuai standar dunia kesehatan, termasuk membersihkan setiap perlengkapan yang dibawa saat melakukan spot check di lapangan.

Terakhir KPU RI juga menginstruksikan agar KPU di daerah dapat menunda kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar sampai 31 Maret 2020, dan akan di jadwalkan ulang pada 1 April 2020 nanti.

Kegiatan tersebut meliputi bimtek, pelatihan dan launching Pemilihan 2020.

KPU berharap upaya ini dapat berjalan dengan baik, sehingga dapat melancarkan proses pilkada serentak di tahun ini. (Esc)

kpukukarads