BALIKPAPAN – Upaya pemberantasan Narkotika merupakan langkah untuk mendukung Penguatan, Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), hal ini dipertegas dengan sinergitas antara Satuan Unit Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan timur yakni Lapas Kelas IIA Balikpapan bersama Polresta Samarinda mengungkap peredaran gelap Narkotika.
Pengungkapan kasus peredaran Narkoba yang di lakukan oleh polres Samarinda dengan pelaku seorang laki-laki berinisial AS yang kini sedang dalam tahanan Polres Samarinda, dan Salah satunya adalah Warga Binaan Lapas yang merupakan Perantara jual beli Barang haram tersebut di Luar Lapas.
Kepala Lapas Kelas llA Balikpapan , Pujiono Slamet menyebutkan, ini adalah salah satu bentuk Sinergitas dengan Kepolisian dan Pelaksanaan prinsip dasar Pemasyarakatan 3+1 Deteksi Dini, Berantas Peredaran Narkotika, Sinergitas dan Back to Basics masih menjadi senjata utama mewujudkan pelaksanaan Pemasyarakatan yang semakin Profesional Akuntabel Sinergi Transparan dan Inovatif (PASTI).
“Kuncinya adalah cepat temukan masalahnya, dan cepat selesaikan masalah tersebut,” ujarnya.
Petugas Pemasyarakatan diharapkan selalu menjaga profesionalisme, komitmen, dan integritas serta melaksanakan tugas dan fungsi dengan sebagaimana mestinya yaitu Back to Basic dengan kembali mengimplementasikan Prinsip-prinsip dasar Pemasyarakatan, ikuti aturan yang telah ditetapkan yaitu dengan berpegang teguh kepada Kode Etik Petugas Pemasyarakatan.
“Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju adalah melaksanakan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran Narkotika serta senantiasa membangun Sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya,” ucapnya.
Ia menegaskan kembali, Pemasyarakatan sangat mendukung Program Pemerintah P4GN dengan harapan sinergitas yang terbentuk dapat menciptakan suasana dan lingkungan yang sehat baik dimasyarakat, maupun lingkungan kerja serta bersih dari Narkotika.
“Seluruh petugas pemasyarakatan memiliki tanggung jawab moril untuk mendukung Program itu berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi P4GN terutama di Lapas Kelas IIA Balikpapan. Upaya ini harus dilaksanakan dengan semangat kebersamaan dan komitmen untuk sama-sama berpartisipasi, bersinergi dengan APH dalam program P4GN tersebut”. Tuturnya.
Sementara itu, di tempat yang sama Kepala Lapas Balikpapan juga menyampaikan, saat ini terhadap napi yang terlibat tersebut masih dilakukan pemeriksaan. “kita melakukan pemeriksaan, dari mana alat komunikasi itu bisa diperoleh, Sebab dalam aturan sangat tidak dibenarkan membawa atau memiliki handphone di dalam lapas bagi napi,” ucapnya.
Menegaskan arahan dari Pimpinan, kepala Lapas Balikpapan Pujiono Slamet menyebutkan, akan melakukan tindakan tegas bila ada oknum lapas yang ikut terlibat.
“Baik terlibat hingga handpone bisa masuk dan dimiliki napi, sampai adanya keterlibatan juga dalam peredaran narkotika. Pimpinan kita sudah tegas sampaikan, siapapun oknum yang terlibat akan dikenakan sanksi tegas,” tegasnya. (ST)