SAMARINDA – Kasus sengketa aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda seluas 12,7 hektare di Kompleks Perumahan Korpri, Jalan APT Pranoto, kini memasuki babak baru yang lebih krusial. Dugaan kuat adanya praktik rasuah dan perbuatan melawan hukum (PMH) di lahan strategis tersebut memicu reaksi keras dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.
Dosen Hukum Pidana Universitas Mulawarman (UNMUL), Orin Gusta Andini, menegaskan bahwa temuan investigasi yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Andi Harun harus segera menjadi dasar bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak.
“Hasil investigasi Wali Kota harus segera ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh APH untuk memastikan peristiwa pidananya. Jika terbukti ada unsur pidana, statusnya harus naik ke penyidikan untuk menemukan tersangkanya,” ujar Orin secara tegas.
Menurut Orin, potensi korupsi dalam pengelolaan aset daerah ini sangat nyata. Hal ini terjadi apabila ditemukan oknum yang mengambil keuntungan pribadi secara tidak sah dari aset negara yang seharusnya berkontribusi pada pendapatan kas daerah.
Fakta Mengejutkan Hasil Sidak Wali Kota
Ketegasan ini muncul setelah Wali Kota Samarinda, Andi Harun, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada 11 Maret 2026. Dari pantauan di lapangan, ditemukan rentetan fakta yang mengarah pada dugaan penyelewengan aset secara masif dan terstruktur:
- Manipulasi Jumlah Bangunan: Berdasarkan SK resmi, seharusnya hanya terdapat 115 unit rumah untuk PNS. Namun, data sementara di lapangan menunjukkan terdapat 171 rumah. Diduga kuat, ada penambahan bangunan ilegal yang diperjualbelikan secara melanggar hukum.
- Sertifikasi Ilegal: Ditemukan penerbitan SPPT tanah atas nama pribadi di atas lahan resmi milik Pemkot. Hal ini bertentangan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018 yang menyatakan bahwa tanah tersebut mutlak milik negara.
- Pungutan Liar: Terungkap praktik penyewaan kios dan warung di lahan Pemkot selama bertahun-tahun, di mana uang sewa dinikmati oknum pribadi dan tidak pernah masuk ke kas daerah.
- Jual Beli Lahan Negara: Ditemukan indikasi rumah dan lahan negara tersebut telah dipindah tangankan atau diperjualbelikan kepada pihak ketiga tanpa izin resmi dari Pemkot Samarinda.
- Maladministrasi SK: Adanya keganjilan administratif di mana nama sejumlah PNS yang terdaftar dalam SK tahun 2009 tiba-tiba hilang dalam revisi SK tahun 2010, meski mereka rutin membayar pajak PBB-P2.
Pemkot Gandeng Kejaksaan dan KPK
Menanggapi kompleksitas tersebut, Pemkot Samarinda mengambil langkah tegas dengan menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda. Selain itu, karena aset ini telah masuk dalam program Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, koordinasi pelaporan juga dilakukan kepada KPK RI.
Wali Kota Andi Harun meminta semua pihak yang terlibat untuk kooperatif. Ia juga memastikan akan memberikan perlindungan hukum bagi PNS yang membeli rumah dengan itikad baik sesuai aturan.
“Setiap tindakan melawan hukum ada risiko hukumnya, dan yang pasti tidak akan mendatangkan keberkahan dalam hidup,” pungkas Andi Harun saat sidak di lokasi, Rabu (11/3/2026). (Red)







