Skandal “DPO Fiktif” Kasus Haji di Samarinda

Berstatus Buron tapi Bebas Pergi Haji dan Main TikTok, Tim Hukum Limpo Layangkan Mosi Tidak Percaya

BERI.ID – Proses persidangan perkara dugaan penipuan haji dengan Nomor Perkara: 159/Pid.B/2026/PN Smr di Pengadilan Negeri Samarinda menyingkap kejanggalan hukum yang memprihatinkan. Menanggapi hal tersebut, Tim Penasihat Hukum Apriandi Billy alias Haji Limpo dari Kantor Advokat Agus Amri & Affiliates (Triple A) secara resmi melayangkan Mosi Tidak Percaya dan mengutuk keras ketidakjujuran proses penyidikan serta penuntutan yang dilakukan oleh oknum Penyidik Polresta Samarinda dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda.

Kuasa Hukum terdakwa membongkar dugaan kebohongan material yang dinilai mencederai institusi penegak hukum Indonesia. Pasalnya, aktor intelektual utama dalam kasus ini, Sri Agustina Emboen alias Titin, yang secara resmi menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) di dalam Surat Dakwaan JPU, nyatanya diketahui bebas bepergian ke luar negeri secara legal untuk melaksanakan ibadah Haji di Arab Saudi. Bahkan, Titin secara aktif dan provokatif mengunggah berbagai kegiatannya selama di tanah suci melalui media sosial TikTok.

Agus Amri, S.H., M.H., selaku perwakilan Tim Penasihat Hukum menyatakan bahwa berdasarkan sistem hukum keimigrasian Republik Indonesia, seseorang yang secara sah berstatus buron atau DPO demi hukum paspornya harus dicabut dan namanya otomatis masuk ke dalam daftar pencekalan di seluruh pintu imigrasi bandara internasional. Fakta bahwa buronan Sri Agustina Emboen bisa lolos terbang ke luar negeri membuktikan secara mutlak bahwa penyidik dan JPU diduga kuat merekayasa status DPO palsu dalam berkas perkara (BAP), atau dengan sengaja tidak mendaftarkan pencekalan Titin ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Tindakan memasukkan status DPO fiktif dalam dokumen resmi negara pro-justitia ini diduga telah memenuhi unsur tindak pidana Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu dalam akta otentik dan Pasal 221 KUHP terkait obstruction of justice atau menyembunyikan pelaku kejahatan.

Lebih lanjut, Tim Hukum menilai adanya upaya sistematis untuk melindungi pelaku utama dan mengkambinghitamkan klien mereka. JPU melayangkan tuntutan pidana maksimal 4 (empat) tahun penjara terhadap Apriandi Billy Limpo yang kapasitasnya hanya bertindak sebagai perantara agen. Padahal, dalam Surat Dakwaan JPU sendiri diakui secara terang benderang bahwa 91,5 persen dana jemaah, atau sebesar Rp540.000.000 dari total Rp590.000.000, telah ditransfer dan dikuasai langsung oleh Titin. Pihak yang memegang uang dan mengendalikan dokumen haji justru dibiarkan bebas, sementara kliennya yang tidak menikmati uang tersebut malah dibui dan dituntut maksimal.

Kejanggalan lain juga terlihat dari sikap pasif penyidik Polresta Samarinda yang dinilai “lumpuh” menghadapi pembangkangan hukum para pelaku utama. Pada Jumat, 8 Mei 2026 lalu, kepolisian telah mengundang Sri Agustina Emboen dan Muhammad Subai selaku Pemilik PT Armadina untuk agenda klarifikasi dan mediasi, namun keduanya mangkir tanpa alasan yang sah. Sangat disayangkan, pihak kepolisian bersikap pasif dan sama sekali tidak melakukan upaya paksa, penangkapan, maupun pemanggilan paksa terhadap mereka. Pembiaran ini memperkuat dugaan adanya tebang pilih dalam penanganan perkara.

Di sisi lain, Tim Penasihat Hukum membantah keras tuntutan JPU yang menuduh kliennya memungut biaya tambahan Rp15.000.000 kepada jemaah saat berada di Arab Saudi. Uang senilai 3.500 SAR (setara Rp15.750.000) tersebut ditegaskan bukanlah pungutan dari PT Azzahra, melainkan pinjaman operasional yang diminta langsung oleh Muhammad Subai kepada jemaah di Jeddah untuk menutupi biaya sewa Bus Tasreh ke Arafah karena PT Armadina kehabisan dana. Kebenaran ini diklaim mutlak karena didukung oleh Bukti T-27 berupa Surat Perjanjian Peminjaman di Jeddah dan Bukti T-30 berupa rekaman video penagihan tanggung jawab di Lombok yang telah diserahkan dalam bentuk flashdisk di persidangan.

Atas dasar dugaan kriminalisasi yang keji ini, Tim Penasihat Hukum Agus Amri & Affiliates menyatakan sikap tegas akan melaporkan oknum Penyidik Polresta Samarinda ke Divisi Propam Polri atas dugaan rekayasa BAP dan pelanggaran etik berat. Selain itu, mereka juga akan melaporkan oknum JPU Kejari Samarinda ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI atas dugaan penggunaan dokumen dakwaan palsu secara material.

Tim Hukum mendesak Kapolda Kaltim dan Kejati Kaltim untuk segera melakukan supervisi darurat atas kasus ini, menghentikan persidangan yang dinilai pincang, serta segera menangkap Sri Agustina Emboen sekembalinya dari Arab Saudi. Mereka menegaskan hukum tidak boleh dijadikan alat untuk memuaskan tekanan publik dengan mengorbankan perantara yang jujur, sementara sindikat utama dilindungi di balik status DPO rekayasa. Tim Hukum menyatakan siap melawan kezaliman ini hingga titik darah penghabisan di muka persidangan. (Red)