Soal Indikasi Penyimpangan di Seleksi JPT, DPRD Kaltim Buka Pintu untuk Laporan Masuk

SAMARINDA – Adanya seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Lingkungan Pemprov Kaltim juga diharap bisa diamati oleh masyarakat umum.

Hal ini untuk mencegah adanya penyimpangan dalam seleksi tersebut tersebut,

dprdsmd ads

Untuk hal itu, DPRD Kaltim pun buka pintu jika ada masyarakat yang ingin melaporkan indikasi adanya kecurangan dalam proses seleksi.

Hal ini seperti disampaikan Jahidin, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim.

“Jika mengetahui penyimpangan, laporkan ke Komisi I DPRD Kaltim, Komisi I juga membidangi hal seperti itu, pemerintahan dan hukum. Masyarakat dan ASN juga bisa menyampaikan aduan adanya penyimpangan ke Komisi ASN,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim H J Jahiddin.

Berdasarkan Pengumuman Pansel Nomor:003/Pansel-JPTKaltim/V/2019 tanggal 2 Mei 2019 yang ditanda tangani Dr. Hj Meiliana, MM sebagai Ketua Pansel, JPT yang akan disi melalui seleksi terbuka ada 7 yakni kepala Dinas Sosial, Pariwisata, Lingkungan Hidup, Pendidikan dan Kebudayaan, kepala Biro Hubungan Masyarakat, kepala Biro Pemerintahan, Perbatasan dan Otonomi Daerah, serta Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD AW Sjahranie.

Logo DPRD Kaltim

Permasalahan yang muncul dan menjadi gunjingan di kalangan ASN adalah adanya isu 3 calon peserta seleksi yang tak memenuhi syarat umur, yakni pada tanggal 1 Agustus 2019 usia maksimal 56 tahun dan jabatan terakhir dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Atas dasar hal itu, bagi masyarakat yang mengetahui indikasi adanya penyimpangan pun diharap bisa meneruskan dalam bentuk laporan.

“Kami bisa menindaklanjuti pelanggaran dalam seleksi, sebagai bahan atau dasar menindaklanjuti, masyarakat, ASN, atau LSM dapat kiranya menyampaikan pengaduan ke Komisi I DPRD Kaltim,” ujarnya.

Ia menyarankan agar Pansel melakukan koreksi atas kekeliruan yang telah dilakukan dalam seleksi, khususnya pelanggaran batas umur dan jabatan terakhir peserta agar dikemudian hari tidak menjadi masalah hukum atau nanti dianulir Komisi ASN.

“Jangan karena hal-hal kecil, proses seleksi yang memakan waktu, biaya, tenaga, dan pikiran menjadi terbuang percuma,” ucapnya. (*)