TENGGARONG – Ramainya perbincangan rekomendasi Bawaslu RI kepada KPU Kukar atas surat yang memberi sanksi administrasi kepada calon kepala daerah Kutai Kartanegara dari petahana Edi Damansyah, yang berpasangan dengan Rendi Solihin.
Dari kabar sebelumnya disebutkan bahwa dengan tersebarnya surat rekomendasi sanksi administrasi yang ditujukan kepada eks. Bupati Kukar tersebut.
Akademisi Hukum dari Unmul, Herdiansyah Hamzah menekankan kepada KPU Kukar segera menindaklanjuti surat tersebut. Pasalnya, selain surat itu merupakan rekomendasi, di dalam keputusan itu sudah melalui aspek pengkajian terlebih dahulu oleh Bawaslu RI.
“Rekomendasi itu juga sudah melalui tahap klarifikasi dan kajian oleh Bawaslu sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang, untuk memastikan apakah aspek formil dan materil atas objek pelanggaran administrasi tersebut terpenuhi,” ucap Castro, saat menyiarkan rilis melalui pesan instant Whatsapp, pada Jumat (13/11) pagi tadi.
Menjawab hal itu dilansir dari media online lokal Headline Kaltim, Ketua KPU Kukar Erliyando Saputera mengaku kalau belum menerima surat yang dimaksud oleh publik saat ini.
“Saya belum bisa bicara banyak. Suratnya belum kami terima,” ucap pria yang karib disapa Nando, melalui pesan WhatsApp, Jumat 13 November 2020.
Nando sapaanya, menerangkan saat ini dirinya sudah lakukan koordinasi dengan pihak Bawaslu Kaltim. Namun, surat belum juga masuk pihak-pihak yang bertugas untuk lakukan eksekusi atas permasalahan ini.
“Tahapannya surat dari Bawaslu RI ke KPU RI, dari KPU pusat baru sampai ke tingkat provinsi dan kabupaten,” jelasnya.
Nantinya, KPU Kukar akan lakukan pengkajian atas rekomendasi yang dilayangkan Bawaslu RI tersebut, dan tetap menunggu keputusan KPU RI.
“Apapun hasil dari surat dari KPU RI tersebut, kami siap jalankan,” tandasnya. (ESC)