KUTAI KARTANEGARA – Mabes Polri telah melimpahkan berkas dua tersangka diduga pelaku tambang ilegal di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ke Kejaksaan Negeri Kukar.
Kedua tersangka tersebut dengan inisial BA dan FF. Keduanya diamankan jajaran Mabes Polri beberapa bulan lalu.
Dari informasi yang dihimpun, keduanya melakukan penambangan di lokasi yang berbeda. Untuk tersangka FF, terletak di Sebulu Moderen, sementara BA di desa Beloro.
“Iya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kukar,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kutai Kartanegara, Frendra, dikonfirmasi, Kamis (26/11/20).
Dirinya menjelaskan, untuk tersangka FF, berkasnya sedang diproses. Sementara tersangka BM tengah disusun dakwaannya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kutai Kartanegara.
BM Sementara diamankan di Polres Kukar. Barang bukti yang disita yaitu tumpukan Batubara, 2 unit Dumtruk DT 6, 19 Unit truk DT 10 serta 2 Unit eksavator.
“Sampai sekarang kita masih susun dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan Kutai Kartanegara,”bebernya.
Dalam surat limpahan dari Mabes Polri tertera bahwa tersangka Bima Munawar melanggar pasal 89 ayat 1 huruf a dan b junto pasal 17 ayat 1 huruf a dan b UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan atau perusakan hutan atau pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang minerba.
Diketahui sebelumnya, rim Mabes Polri membongkar aksi penambangan batu bara liar di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.
Informasi penggerebekan aksi penambangan liar itu jadi perbincangan warga sekitar Sebulu. Kala itu terlihat ada police line di lokasi penambangan liar, bersama beberapa unit alat berat yang tidak boleh digerakkan sebagai barang bukti.
Penambangan ilegal dilokasi tersebut bukan lagi rahasia umum bagi warga setempat. Aktifitas itu jauh hari telah menjadi pergunjingan warga. Bahkan warga setempat pernah memblokade jalan yang digunakan hilir mudikya Truk itu. (Fran)