BALI – Kasus ujaran kebencian yang menimpa drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx memasuki tahapan pembacaan tuntutan. Bertempat di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (03/11) Otong Hendra Rahayu selaku koordinator JPU membacakan tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta atas dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Jerinx.
Tuntutan terhadap Jerinx berdasarkan pada dakwaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 54A ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas Otong dihadapan majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnya Dewi, didampingi I Made Pasek dan Dewa Gede Budi Watsara selaku hakim anggota.
Dalam penilaian jaksa, Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian. Selain itu, Jerinx dinilai sengaja dan faham dalam melakukan kejahatan tersebut.
Aksi walk out Jerinx dipersidangan beberapa waktu lalu, kemudian tidak adanya penyesalan atas perbuatan yang dilakukan menjadi faktor yang memberatkan selain menurut JPU, perbuatan Jerinx juga dinilai meresahkan masyarakat serta melukai perasaan seluruh dokter yang menangani kasus covid-19.
Adapun hal yang meringankan Jerinx karena belum pernah menjalani hukuman sebelumnya, mengakui perbuatan, umur yang masih muda serta masih bisa dilakukan upaya pembinaan.
Pekan depan, selasa (10/11) sidang lanjutan akan digelar dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) terdakwa bersama penasehat hukumnya.
Jerinx dilaporkan setelah menuliskan cuitan di twitter yang dianggap melecehkan Ikatan Dokter Indonesia, “Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stres dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab” tulis Jerinx. (AS)