Soal Latar Belakang Moderator Debat Pilkada Bontang, Begini Tanggapan Ketua Bawaslu Dan Pengamat

Nasrullah, Ketua Bawaslu kota Bontang (Kiri) dan Herdiansyah Castro, Dosen Hukum Unmul (Kanan)

BONTANG – Polemik pemilihan moderator debat kandidat pilkada di Bontang yang statusnya dianggap berafiliasi dengan partai politik. Membuat publik mempertanyakan integritas KPU selaku penyelenggara pilkada.

Merespon hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang Nasrullah, berikan peringatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan.

Pesannya, jangan sampai keputusan yang diambil itu justru menimbulkan kegaduhan yang berpotensi menuai konflik.

“Iya KPU perlu hati-hati. Jangan mengambil keputusan yang kontroversi,” terang Nasrul sapaanya, memalui via telepon Whatsapp, pada Jumat (30/10) sore.

Lebih lanjut, Nasrul menjelaskan, penunjukan moderator itu memang masuk dalam ranah otoritas KPU. Bahkan dalam rekruitmen moderator juga ada regulasi yang mengatur.

Namun dari informasi yang diterima, pemandu debat itu per 27 Oktober ituk telah mengundurkan diri sebagai kader partai.

Pun begitu, yang menjadi pertanyaan saat ini, dalan proses rekruitmen apakah sebelum 27 Oktober itu KPU telah melakukan komunikasi secara personal dengan Nirmala Sari.

Jika seperti itu, akan ada potensi temuan atau laporan yang bisa saja terjadi selama proses kegiatan debat.

“Regulasi itu kan diranah KPU, Tapi perlu mempertimbangkan keputusanya menunjuk moderator yang punya rekam jejak sebagai kader partai bisa berpotensi menibulkan kegaduhan,” terangnya.

Lebih lanjut, ia pun rencananya akan layangkan surat himbauan kepada sebagai langkah pencegahan pelanggaran kepada pihak penyelenggara terkiat metode kampanye debat.

“Kita nanti bakal surati. Tapi terkait persoalan ini kita juga sudah dapat informasi kalau moderator ini bakal di ganti. Karena masih ada waktu,” tandasnya.

Sementara, akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah yang akrab disapa Castro mengungkapkan,
dalam Keputusan KPU Nomor 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020 tentang Pedoman Teknis Kampanye, serta kualifikasi moderator debat terbuka, telah jelas tertuang secara eksplisit oleh keputusan KPU.

Disebutkan Castro, salah satu kualifikasi penting moderator adalah, harus bersikap netral, tidak memihak, dan tidak mempunyai hubungan dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye.

“Jadi aneh menurut saya jika KPU Bontang justru menunjuk moderator yang memiliki rekam jejak afiliasi dengan partai politik,” sebutnya.

Diakhir, Ia menegaskan seharusnya dari awal KPU membaca aturannya sendiri dengan baik. Bukan kemudian malah mangabaikan hal itu.

“Bahwa keputusan itu jelas sarat akan konflik kepentingan. Nantinya bisa mempengaruhi keberimbangan perlakuan terhadap pasangan calon saat memandu debat,” pungkas Castro. (Esc)