Daerah  

Soal Pelayanan IGD di RS, Pihak BPJS Samarinda Jelaskan soal Sistem Triase 

BPJS Kesehatan Cabang Samarinda. (Foto: Lisa/ beri.id)

BERI.ID – Kepala Bagian Penjaminan Manfaat dan Utilisasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Samarinda, Muhammad Akbar Arvy menjelaskan, bahwa setiap tindakan medis di  Instalasi Gawat Darurat (IGD) harus mengacu pada aturan yang ketat, termasuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018 dan Pedoman Tata Laksana Penyakit.

Hal ini ia sampaikan, sebab tak sedikit masyarakat yang masih salah kaprah soal layanan IGD dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dimana pelayanan IGD hanya diberikan bila benar-benar dalam kondisi darurat berdasarkan indikasi medis.

“Kita mengenal sistem zona dalam triase, yakni merah, kuning, dan hijau,” ujar Akbar saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan Samarinda, belum lama ini.

Sistem triase ini menentukan prioritas layanan medis:

– Zona Merah: Nyawa pasien terancam. Contoh: serangan jantung, henti napas, atau pendarahan hebat. Pasien harus ditangani segera di IGD.

– Zona Kuning: Kondisi serius tapi stabil, butuh pengawasan.

– Zona Hijau: Kondisi ringan atau non-darurat yang seharusnya ditangani di Puskesmas atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

“Kalau bukan darurat, tetap harus ke FKTP. Ini penting untuk efisiensi sistem dan keberlangsungan layanan JKN,” tegas Akbar.

Akbar juga meluruskan isu yang sempat beredar soal 144 diagnosis yang disebut-sebut tidak ditanggung BPJS.

Menurutnya, ini hanya soal penyesuaian dengan Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) 2012, bukan berarti penyakit tersebut tak di-cover.

“Contohnya hipertensi. Itu tuntasnya di FKTP, masuk level 4A. Kalau sudah ditangani sesuai standar tapi tidak membaik, baru dirujuk ke spesialis. Bukan tidak dijamin, tapi ada mekanismenya,” tutupnya. (lis)