BALIKPAPAN – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Balikpapan, Kaltim melayangkan surat keberatan kepada Pengadilan Negeri (PN) Kota Balikpapan.
Surat keberatan itu buntut dari sikap Hakim yang dianggap kooperatif terhadap salah satu Jurnalis Tempo, Sri Gunawan Wibisono.
Hal itu bermula saat Wibi sapaannya itu sedang melakukan peliputan proses persidangan Nahkoda kapal MV Ever Judger di PN Balikpapan, Kaltim 10 Januari 2019.
Singkat kronologi, saat itu, Wibi hanya menulis dan mengambil foto dengan kamera yang sengaja diatur tidak mempergunakan flash.
Namun mendadak, Hakim Kayat menanyakan apakah Wibi sudah meminta izin meliput proses persidangan itu. Dia beranggapan, saya sudah menganggu proses persidangan yang sedang dia pimpin. Dia kemudian meminta saya meninggalkan ruangan persidangan karena menganggu persidangan ini.
Untuk diketahui, persidangan kasus pencemaran lingkungan terbuka untuk umum.
Dalam proses pemeriksaan para saksi ahli, majelis hakim terdiri hakim ketua Kayat dan anggota Verra Lynda Lihawa mengusir Jurnalis di tengah tengah persidangan.”Saya sangat kaget dan heran mengingat saya merasa tidak melanggar tata tertib dalam proses persidangan,” ujar Wibi saat dikonfirmasi media ini.
Saat ini, Wibi telah menyampaikan prilaku tidak menyenangkan yang dilakukan salah satu Hakim PN Balikpapan kepada AJI Balikpapan. Menurut Wibi, AJI Balikpapan segera bertindak tegas dalam menyikapi kejadian ini. Pasalnya, seorang yang berprofesi sebagai Jurnalis dirinya khawatir, hal ini bisa menjadi preseden buruk peliputan persidangan kedepan dimana hakim merasa mampu melanggar Undang Undang Pers.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”).
Pada dasarnya persidangan adalah terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 153 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Oleh karena itu, sah saja jika pers meliput suatu persidangan dan memberitakannya.
Liputan pers terkait persidangan juga merupakan salah satu fungsi pers, yaitu pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial (Pasal 3 ayat (1) UU Pers).
Dalam menjalankan profesinya, pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah (Pasal 5 ayat (1) UU Pers).Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut (Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU Pers).
Selain itu, Pasal 1 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”) mengatakan bahwa wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan pula apa yang dimaksud dengan “independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”, sebagai berikut:
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.”Ini berarti bahwa pers dilarang untuk memberitakan hal-hal yang tidak sesuai dengan fakta yang ada di persidangan yang bertujuan untuk memojokkan seseorang,”imbuhnya, lebih lanjut dirinya mengatakan telah meminta AJI Balikpapan melayangkan nota keberatan langsung ditujukan ke Ketua Mahkamah Agung terlampir Ketua PN Balikpapan dan AJI Indonesia. “Saya berharap institusi pengadilan Indonesia merespon secara resmi kejadian ini agar tidak terulang di kemudian hari.Terima kasih,”sambungnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua AJI Balikpapan, Kaltim, Devy Alamsyah menjelaskan, AJI Balikpapan telah melayangkan surat resmi kepada PN Balikpapan untuk ditindaklanjuti. Surat itu berisi beberapa poin yakni, Pertama PN Balikpapan Kaltim memberikan klarifikasi atas peristiwa tidak menyenangkan tersebut.
Kedua, setiap pihah tak terkeMenghormati profesi jurnalis yang juga dilindungi oleh UU.
Ketiga, menyatakaan permohonan maaf tertulis dan melalui media massa kepada jurnalis yang bersangkutan secara khusus dan umumnya untuk profesi jurnalis.
Keempat, untuk tidak mengulangi hal serupa di kemudian hari tanpa alasan yang jelas.”Semoga pihak PN Balikpapan bisa merespons surat kami dengan baik. Dan berharap kejadian ini tidak terulang,”tutup Devy sapaannya itu. (DD)