Soal Revisi Perda Perlindungan Anak, Damayanti Sebut Anak Wajib Mendapat Perlindungan

SAMARINDA– Perlindungan terhadap anak terus mendapat perhatian yang sangat baik, diantara telah di Uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang revisi Perda Perlindungan anak Nomor 10 tahun 2013.

Uji publik tersebut dilaksanakan di Universitas Widyagama Mahakam Samarinda yang di hadiri berbagai stake holder untuk saling Memberikan masukan untuk menyempurnakan regulasi.

“Perda ini berfungsi untuk menjamin dan melindung anak. Serta memberikan hak-haknya untuk tumbuh berkembang dalam martabat kemanusiaan,” ungkap Legislator Basuki Rahmat asal Dapil IV Samarinda Ulu ini.

Lebih lanjutnya, adanya regulasi yang memberikan perlindungan terhadap anak dari berbagai ancaman.

“Tentunya, pemerintah juga dapat menjamin hak perlindungan dari adanya ancaman diskriminasi dan kekerasan seksual,” tambahnya.

Damayanti menambahkan, ke depannya dengan adanya revisi perda tersebut, bisa membuat kasus kekerasan terhadap anak berkurang. Selain itu, masyarakat juga perlu memahami tentang batas usia anak yang seharusnya tidak boleh dipekerjakan. Dalam persoalan ini, Damayanti pun memiliki pemahaman tersendiri.

“Jadi anak itu, sejak dalam kandungan hingga 18 tahun itu disebut dengan anak. Mereka berhak mendapat haknya, mulai dari hak perlindungan, hak mendapatkan indentitas, pendidikan, dan lain sebagainya,” tutupnya.

(Dodi/adv)