Samarinda – Wakil ketua Komisi III Samri Shaputra mengatakan masyarakat Kecamatan Samarinda Seberang meminta Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda dalam penetapan zona Rencana tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk lebih memperhatikan dampak lingkungan.
Ini disampaikannya saat menghadiri Agenda Konsultasi Publik II Bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, terkait penyusunan kegiatan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Samarinda Seberang Kota Samarinda, di Ruang Mangkupalas Kantor Balai Kota Samarinda.
Samri mengungkapkan bahwa dalam penetapan zona RTRW tersebut mendapat tanggapan langsung oleh beberapa tokoh masyarakat kecamatan Samarinda Seberang
“Ya, mereka mengharapkan tadi, dalam penetapan zona RTRW di Kawasan Teluk Bajau, Samarinda Seberang untuk lebih memperhatikan dampak lingkungan kedepanya, ucap Samri Selasa (29/11/2022).
Selain itu, kata dia, juga menyebutkan bahwa untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Samarinda saat ini masih kurang.
“Tadi, kami sudah merekomendasikan, agar zona RTH bisa ditambahkan kembali, dari 2 Persen direncanakan bisa naik menjadi 4 Persen,” katanya.
Menurutnya, kalau mengikuti Peraturan Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007, bahwa minimal sekitar 30 Persen, sehingga dengan direncanakannya naik 4 Persen, itu pun masih kurang.
“Jadi, berharap Pemkot Samarinda dalam penetapan RTRW harus lebih memperhatikan dampak lingkungan terhadap masyarakat,” bebernya.(BONNY/ADV)