Soal Sengketa Lahan di Bontang Selatan, DPRD Kaltim Bakal Pertemukan Seluruh Pihak

SAMARINDA – Persoalan sengketa lahan yang terjadi di Kelurahan Bontang Selatan sampai saat ini masih terjadi.

Diketahui, Komisi I DPRD Kaltim telah mempertemukan pihak yang bersengketa atas lahan di Bontang Selatan tersebut. Dalam pertemuan, disebut jika sengketa lahan telah terjadi sejak 2008 lalu.

dprdsmd ads

Sengeka lahan tersebut melibatkan Kelompok Tani Damai Indah Bontang dan pihak perusahaan PT Energi Unggul Persada.

Lahan PT Energi Unggul Persada yang digunakan untuk pabrik minyak goreng dan perkebunan sawit di kelurahan Bontang Selatan memiliki nilai investasi sebesar Rp 4 triliun. Diklaim, lahan ini tersandung masalah lantaran adanya kelompok masyarakat, yaitu Kelompok Tani Damai Indah yang merasa dirugikan oleh pihak perusahaan mengenai lahan.

Lahan seluas 92,7 hektar yang terletak di Bontang Selatan itu diakui kuasa hukum kelompok Tani Damai Indah, Andi Ansong.

Andi klaim memiliki surat legalitas yang sesuai dengan peta lokasi sebenarnya.

“Karena memang legalitas surat SPPTG yang diterbitkan Kecamatan Bontang Selatan itu disinyalir dipalsukan, oleh kelompok Santan Ilir atau Mide. Saya punya bukti bahwa surat mereka ditandatangani sendiri oleh Mide, Toriang, dan Irwansyah,” ungkapnya.

Adanya kelompok masyarakat yang bersitegang atas segketa tanah ini diakui oleh Apri Gunawan, Bussiness Development PT Energi Unggul Persada.

Namun, Apri Gunawan menegaskan permasalahan dua kelompok masyarakat itu tidak terkait dengan perusahaan, karena merasa sudah menyelesaikan urusan perizinan kepada Pemkot Bontang.

Terkait hal itu, Komisi I DPRD Kaltim mengambil sikap netral untuk mengkritisi kedua belah pihak perusahaan dan ormas bersangkutan.

Anggota DPRD Kaltim Josep menuturkan, dalam berinvestasi itu perusahaan harus mengikuti aturan-aturan yang ada. Pertama menyelesaikan pembebasan lahan dengan baik terhadap masyrakat, kedua perizinan-perizinan lokasi, izin pengembangan mangrove, dan juga amdal.

“Hal itu mestinya dipenuhi dulu unsur-unsurnya. Jangan sampai menyalahi aturan dan menjadi illegal, kami curiga ada yang bermain ini,” ucap Josep.

Logo DPRD Kaltim

Di sisi lain, anggota DPRD Kaltim Andarias Sirenden menyatakan, permasalahan sengketa lahan itu tidak bisa diselesaikan tanpa adanya kelompok Mide. Pihak yang dituduh memalsukan dokumen.

Mereka juga harus turut serta memberikan saksi atas legalitas lahan tersebut agar masalah dapat diselesaikan dengan jelas.

“Nanti dilihat dari bukti-bukti yang dibawa oleh semua pihak,” ucapnya. (*)