Soal Stok Vaksin, Kemenkes Pastikan Penuhi Permintaan Pemerintah Daerah

Ilustrasi Vaksin Covid-19 (sumber: klikdokter.com)

JAKARTA – Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan stok vaksin yang tersedia saat ini di fasilitas pemerintah pusat mencukupi untuk memenuhi permintaan daerah.

“Kami punya stok cukup vaksin, tapi harus dipahami bahwa vaksin itu tidak bisa sekaligus vaksinasi semua sasarannya karena dosis vaksin juga datang bertahap,” kata Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Kamis (5/8).

Berdasarkan laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), total kedatangan vaksin di Indonesia hingga Selasa (3/8) berjumlah 179,4 juta dosis vaksin. Jumlah tersebut terdiri atas 144,7 juta dosis berbentuk bahan baku dan 34,7 juta dosis dalam bentuk vaksin jadi. Sedangkan total vaksin jadi produksi PT Bio Farma berjumlah 152 juta dosis vaksin. Sebanyak 117,3 juta berupa bahan baku dan 34,7 juta berupa vaksin jadi. Bahan baku vaksin tersebut berjenis Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm dan Moderna.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes melaporkan hingga Senin (2/8), vaksin yang telah didistribusikan menuju 34 provinsi berjumlah 90.988.817 dosis. Sebanyak 68.641.750 dosis di antaranya telah digunakan.

Menurut Nadia, Indonesia tidak ada masalah dengan stok vaksin. Namun, masyarakat harus paham bahwa vaksin didistribusikan secara bertahap.

Nadia menyebut, kekosongan vaksin di beberapa daerah karena data stok vaksin tidak diperbarui sehingga Kemenkes melihat stok vaksin di daerah masih aman. Menurut Nadia, masalah ini sudah diperbaiki.

Jutaan dosis vaksin sudah dan akan didistribusikan ke daerah. “Kami sudah mendistribusikan pada pekan ketiga itu tiga juta untuk vaksin dosis kedua dan yang pekan keempat ini ada sekitar enam juta. Nanti kami akan kirim lagi sekitar enam juta,” ujarnya.

Nadia mengatakan, antusiasme masyarakat yang tinggi untuk mengikuti vaksinasi juga mempengaruhi persediaan vaksin di Tanah Air. Apalagi, sekarang usia sasaran vaksinasi semakin luas.

“Sekarang ini vaksinasi tidak ada batasan khusus, artinya siapapun, usia di atas 12 tahun bisa divaksin. Jadi tentu harus cermat mengatur kuota vaksinnya,” ujarnya.

Nadia meminta masyarakat tidak perlu khawatir jika tidak menerima vaksin dosis kedua tepat pada tanggal yang sudah ditetapkan vaksinator. Masih ada waktu sampai 28 hari setelah dosis pertama disuntikkan.

Pemerintah memperluas kerja sama dengan swasta untuk menjangkau lebih banyak masyarakat yang divaksin. “Potensi swasta ini akan sangat banyak, bagaimana semakin banyak sentra-sentra vaksinasi yang kita buka,” ujarnya.

Kemenkes juga berupaya menambah tenaga vaksinator mengingat Indonesia akan menerima sangat banyak dosis vaksin pada Oktober 2021. “Oktober itu kemungkinan dua kali lipat dari yang saat ini kami terima jumlah vaksinnya. Tentunya kami harus segera menyuntikkan kepada masyarakat. Jadi memang harus segera diperluas (akses vaksin),” kata Nadia. (Red)

kpukukarads