Soal Temuan 206 Kasus Gagal Ginjal Akut, Damayanti Soroti Pengawasan Obat

Damayanti, Ketua Fraksi Kebangkitan Pembangunan DPRD Kota Samarinda.

Samarinda – Anggota DPRD Samarinda Damayanti menyoroti temuan 206 kasus gagal ginjal akut pada anak dibawah usia lima tahun di Indonesia.

Menurut dia, adanya kasus ini membuktika jika selama ini pengawasan obat, khususnya dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) masih kurang maksimal.

“Berarti proses pengawasan obat itu sangat kurang, mentang-mentang obat itu beredar kemudian sudah mendapatkan izin tidak dilakukan tindak lanjut lagi dalam pengawasan,” tegas Damayanti.

Saat ini Kemenkes RI sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak. Menyusul himbauan penggunaan obat sirup bagi anak dihentikan sementara.

DPRD Samarinda kata politisi PKB ini, akan terus memantau keputusan dari pemerintah pusat untuk mengawasi peredaran obat-obat tersebut.

“Jangan sampai imbauan dari pusat untuk tidak mendistribusikan obat tersebut masih dilakukan atau di perjual belikan di apotek, toko dan swalayan,”bebernya.

“Ke depannya harus segera dilakukan sidak kepada apotek atau toko obat, apakah masih menjual obat-obat yang dirasa berbahaya sehingga tidak beredar lagi di masyarakat,”sambungnya lagi.

Ia berharap apotek yang menjualkan obat atau para orang tua yang membeli obat untuk anaknya dapat mengetahui merk obat mana saja yang dilarang peredarannya, sehingga kesehatan anak-anak dapat terjaga dan bisa berkonsultasi kepada dokter dalam melakukan penanganan kesehatan.(BONNY/ADV)