Soal Usulan Isran Tentang Guru Honorer Langsung Diangkat Jadi PNS, Ini Kata DPRD Kaltim

SAMARINDA – Bukan perkara baru, guru dan tenaga kependidikan honorer yang telah mengabdi puluhan tahun telah lama meminta agar diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa ada tes atau sertifikasi.

Tak sedikit usia mereka telah mencapai 35 tahun keatas. Namun belum mendapat kepastian status

Terbaru, gubernur Kaltim Isran Noor membuat terobosan. Dia usulkan agar guru berstatus honorer dengan masa kerja tertentu langsung diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Isran sampaikan usulan itu saat rapat bersama Panja Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Menjadi ASN (PGTKH-ASN) di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, pada 23 Maret 2021 lalu.

“Kami sangat berharap kepada Komisi X DPR RI,  terkait kebijakan afirmasi dalam seleksi ASN, baik PPPK maupun CPNS,” pinta Isran seperti dilansir melalui website resmi Pemprov Kaltim.

Menanggapi hal tersebut, ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yakub menilai, usulan itu merupakan langkah yang tepat. Karena hal tersebut merupakan aspirasi dan perjuangan para tenaga honorer selama ini.

“Usulan Gubernur Kaltim Isran Noor merupakan langkah yang tepat,”kata Rusman Yakub dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (24/03).

Olehnya politisi PPP ini berharap itu tidak sekedar usulan dan wacana, demikian sekedar penghias bibir bagi pemerintah pusat.

Bagi dia itu harus segera direalisasikan karena telah lama dinanti para honorer.

“Kita (Komisi IV DPRD Kaltim) berharap segera direalisasikan,”ungkapnya.

Politisi PPP ini menyebutkan bahwa para guru honorer sudah sekian lama menanti keputusan pemerintah pusat. Dan akan mengawal kebijakan tersebut.

“Kami komisi IV memback-up penuh pernyataan pak Gubernur, karena bagi kami di Komisi IV sudah lama kami mengawal tuntutan atau aspirasi guru honorer,”tuturnya. (Fran)

kpukukarads