Soroti Algaka, Laila Ingin Penertib Perhatian Juga Pemilik Reklame Tak Berizin

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah

Samarinda, Beri.id – Penertiban Alat Peraga Kampanye (Algaka) semakin intens dilakukan oleh Satpol PP Samarinda. Sebagian besar pemasang Algaka tidak mematuhi peraturan perpajakan dan ketentuan pemasangan yang diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 34 tahun 2023 mengenai reklame.

Pemerintah Kota Samarinda, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, juga telah mengatur pajak yang berkaitan dengan Algaka dalam Perwali Nomor 39 tahun 2023. Namun, aturan ini telah mendapat kritik dari berbagai pihak karena dianggap kurang memerhatikan retribusi reklame yang harus dibayarkan kepada pemerintah kota.

Anggota Komisi II DPRD Samarinda Laila Fatihah, dalam sebuah pertemuan dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menyebutkan ada ketidaksinkronan dalam koordinasi antar OPD terkait pemungutan pajak dan retribusi reklame. Dia menekankan bahwa jika Pemkot Samarinda berkomitmen menertibkan Algaka.

“Padahal seharusnya perhatian juga diberikan pada reklame yang tidak memiliki izin resmi,” ungkapnya.

Menurut data yang diperolehnya, saat ini dari ribuan reklame yang ada, hanya 20 yang memiliki izin resmi. Dia berpendapat bahwa koordinasi yang kurang baik antar OPD menjadi penyebab utama masalah ini.

“Koordinasi antar OPD perlu ditingkatkan agar penertiban tidak hanya berfokus pada pemungutan pajak saja, tetapi juga mengatasi reklame yang tidak memiliki izin,” terangnya.

Pada Perwali Nomor 39 tahun 2023, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Kota Samarinda tidak dilibatkan dalam proses penertiban reklame. Hal ini menjadi sorotan dari Laila, seorang politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia menegaskan bahwa reklame yang tidak memiliki izin, terutama yang besar-besar, juga harus ditertibkan oleh pemerintah, tanpa harus menunggu tindakan dari pemiliknya.

Permasalahan penertiban Algaka dan reklame yang tidak memiliki izin resmi merupakan tantangan yang harus diatasi oleh Pemkot Samarinda. Sehingga ia meminta kepada sejumlah OPD terkait untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu.

“Karena ada perubahan dalam regulasi. Sehingga perlu memastikan pemasangan Algaka dan reklame di kota ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian Laila.

 

(Adv/DPRD Kota Samarinda)