SAMARINDA– DPRD kota Samarinda akan mulai melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Perda) pada November ini.
Joha mengatakan sosialisasi perda tersebut sudah dicanangkan pada tahun 2021 yang lalu. Akan tetapi, terkendala dengan anggaran, maka pelaksanaan dilaksanakan pada tahun 2022.
“Tadi paripurna berkaitan akan dilaksanakan oleh DPRD untuk sosialisasi perda. Jadi sebenarnya itu sudah lama direncanakan di tahun 2021, akan tetapi itu tidak bisa dilaksanakan karena terkendala anggaran. Jadi baru bisa dilaksanakan di tahun 2022,” ungkapnya kepada awak media.
Dirinya menyebutkan bahwa pelaksanaan sosialisasi hanya sekali pada tahun 2022 ini.
“Itu pun hanya satu kali karena ini anggaran perubahan. Pelaksanaan masih menunggu karena agenda itu masih di Badan Musyawarah (Banmus),” jelasnya.
Akan tetapi pihaknya belum bisa memastikan tepat tanggal pelaksanaan sosialisasi perda tersebut. Namun dipastikan akan berjalan pada bulan November.
“Nanti dimasukkan dulu di Banmus baru kita bisa laksanakan hari apa. Yang jelas bisa dilaksanakan pada bulan November, karena Desember itu kan sempit,” tuturnya.
Ia menambahkan semua laporan kegiatan berkaitan dengan penggunaan anggaran hanya sampai pertengahan bulan Desember.
“Target bulan November ini harus jalan. Tetapi itu menunggu keputusan di rapat Banmus yang akan menjadwalkan sebelum kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota DPRD,” tandasnya.
(Dodi/adv)