SAMARINDA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Romadhoni menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim No. 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Sabtu (05/06/2021) di jalan Kakap, Samarinda Ilir.
Hadirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum menjadi angin segar, masyarakat mendapatkan hak-haknya khususnya untuk mereka yang secara ekonomi kurang mampu.
“Tetapi perlu diingat, dengan adanya Perda ini bukan berarti kita bisa lebih leluasa untuk melanggar hukum,” Sebutnya
Nantinya masyarakat yang tersandung masalah hukum bisa langsung mengunjungi LBH yang ada. Adapun jenis perkaranya bantuan hukum yakni kasus Pidana, kasus perdata dan kasus tata usaha negara.
Namun untuk saat ini, Perda ini belum bisa berjalan, karena belum ada Peraturan Gubernur yang mengatur mengenai penganggaranya.
“Kita berharap Gubernur Kaltim segera membuat Pergubnya, karena Perda ini hadir atas kepentingan masyarakat, khususnya untuk masyarakat miskin jika tersandung hukum,”imbuhnya.
Walaupun belum bisa diterapkan, menurutnya dengan adanya sosialisasi lebih awal, akan mempermudah Perda ini berjalan, karena masyarakat telah familiar. (Ndre)