Statuta UNMUL Di Ubah, Masjaya Di Nilai Langgar Mekanisme Pleno

SAMARINDA – Kabar mencengangkan datang dari lembaga pendidikan tinggi negeri di Kalimantan Timur. Universitas Mulawarman yang mendekati pemilihan rektor 5 bulan sebelum masa kepemimpinan  habis bulan oktober 2018, terperanjat kabar Statuta Universitas di ubah tak melalui mekanisme yang seharusnya.

Yang menarik, poin terkait keanggota senat dalam Statuta akan membatasi keterlibatan Guru besar. Sedangkan melibatkan Guru besar ini menjadi poin penting untuk memajukan Universitas. Hal ini di indikasi pengaturan jumlah suara pemilih rektor.

Kampus yang mesti nya menjadi praktek baik jalan nya demokrasi, nampak di lemahkan posisi nya ketika bersinggungan dengan kehendak menjabat. Menurut salah seorang Guru besar asal Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Prof Adam Idris menyatakan ada yang tidak transparan secara mekanisme rumah tangga Universitas.

Mantan Dekan Fisip ini menjelaskan bahwa merubah Statuta itu punya aturan nya, terlebih komisi organisasi dalam struktur senat adalah badan yang berkewajiban merumuskan.

“Yang membuat Statuta itu urusan komisi organisasi senat Universitas, kemudian di bawa ke Pleno senat,” Jelas Adam Idris.

Dari informasi yang di himpun, kemarin hingga sekarang  (08/03/18), Rektor beserta wakil-wakil nya di sertai beberapa Guru besar dan dosen, melakukan rapat guna membahas Statuta salah satu nya, di Kota Balikpapan. Tidak semua Guru besar dan anggota senat di undang ke rapat tersebut.

“Hari ada beberapa orang melakukan pertemuan di Balikpapan untuk melakukan perubahan Statuta. Dan yang hadir bukan anggota komisi organisasi senat, dan itu bukan pleno senat,” pungkas Prof Adam.

Selain di nilai tidak efektif  dalam sisi anggaran, pertemuan tersebut kental nuansa politik nya. “Kampus harus menjadi corong demokrasi baik secara teori dan prkatek. Namun yang terjadi saat ini justru sebaliknya,” Ucap nya.

“Proses ini yang di anggap terkesan di atur untuk kepentingan memenangkan rezim yang sekarang ini, susah untuk di tepis,” tegas Adam.

Sebelum nya sudah ada kesepakatan para Guru besar untuk merumuskan secara utuh Statuta Universitas, Karena sudah  sempat di bahas dalam rapat percepatan  akreditasi  yang baru saja di tempuh Universitas Negeri di Kaltim ini.

Pihak Masjaya yang di mintai keterangan  selaku rektor belum memberi keterangan atau klarifikasi terkait berita tersebut. (Red)

kpukukarads