SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim Sugiyono menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) pada Minggu (10/11/2023) waktu malam, di Kelurahan Jawa, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Dalam kesempatan itu politisi PDI Perjuangan ini mensosialisasikan Perda nomor 1 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim.
“Dewan punya beberapa agenda, selain Reses atau serap aspirasi, ada juga sosialisasi wawasan kebangsaan. Beberapa hari ini saya turun reses kebeberapa tempat. Nah sekarang kesempatan saya turun ke masyarakat dengan sosialisasi Perda,”kata dia dalam sambutannya.
Dia menyampaikan Perda RTRW ini penting sebagai pedoman untuk pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kota.
Selain itu, RTRW Kota menjadi dasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan dan administrasi pertanahan (Pasal 26 Undang-Undang No. 26 Tahun 2007).
Dalam Sosper, Sugiyono hadirkan pemateri dua narasumber, Arfian nur, SE dan Yakub Anani, S.Soa.
Arfian menyampaikan, Samarinda punya 10 kecamatan dihuni beragam etnis, suku dan agama. Olehnya Perda ini dinilai penting melindungi dan mengatur hak-hak masyarakat.
“RTRW menyangkut khalayak masyarakat. Seyogyanya RTRW berjalan sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan dan tidak boleh dialihfungsikan. Tetapi kadang beberapa kejadian seperti area pertanian yang beralih jadi perumahan dan tidak sedikit jadi area tambang,”bebernya.
Sementara itu Yakub Anani menyampaikan pentingnya Perda ini, sebagai upaya pemerintah mengatur pemerintahan sesuai fokusan masing-masing.
Dia menjelaskan, sebagai warga perlu kita tau prospek pembangunan sesuai dengan aturan atau tidak, dalam artian harus mengacu pada aturan wilayah yang tertuang dalam Perda RTRW.
“Misal kita punya tanah, mau bangun rumah, ternyata itu area pertanian, jadi penting kita tau supaya kedepannya kita tidak berurusan dengan hukum,”imbuhnya.
(*)