Sugiyono Tekankan Pentingnya Perda Kepemudaan sebagai Arah Pembangunan Generasi Muda Kaltim

Anggota DPRD Kaltim, Sugiyono Gelar Sosialisasi Perda.

Samarinda – Upaya memperkuat peran generasi muda dalam pembangunan daerah terus dilakukan DPRD Kalimantan Timur.

Anggota DPRD Kaltim, Sugiyono, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 Tahun 2022 tentang Kepemudaan di Kampung Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Senin (05/01/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh kalangan pemuda serta masyarakat umum, dengan tujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai hak, kewajiban, dan tanggung jawab pemuda dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Dalam penyampaiannya, Sugiyono menjelaskan bahwa Perda Kepemudaan menjadi payung hukum penting bagi pemerintah daerah dalam menciptakan ruang pengembangan potensi pemuda secara terarah dan berkelanjutan.

“Pemuda adalah kekuatan strategis daerah. Jika dikelola dengan baik, mereka mampu menjadi motor penggerak kemajuan Kalimantan Timur,” ujar Sugiyono.

Ia menegaskan, melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah bersama DPRD berkomitmen memberikan perlindungan serta pemberdayaan bagi pemuda, termasuk dukungan di bidang pendidikan, kewirausahaan, dan penguatan kepemimpinan.

Menurutnya, Perda Kepemudaan tidak menempatkan pemuda hanya sebagai penerima kebijakan, melainkan sebagai aktor utama dalam proses pembangunan.

“Pemuda harus dilibatkan secara aktif. Perda ini hadir untuk memastikan keterlibatan mereka sekaligus menjamin hak-hak kepemudaan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Sugiyono juga mengimbau generasi muda agar menjauhi perilaku negatif dan mengarahkan energi mereka pada aktivitas yang positif dan produktif.

Ia berharap, melalui sosialisasi ini, kesadaran pemuda semakin meningkat untuk menjaga persatuan, memperkuat nilai-nilai kebangsaan, serta berkontribusi nyata dalam pembangunan Kalimantan Timur.

“Pemuda yang berdaya dan berkarakter akan menjadi fondasi kuat bagi masa depan daerah,” pungkasnya.