BONTANG – Menyoal lembaga survei LSI Denny JA dan JIP yang lakukan konfrensi pers. Atas hasil survei yang memenangkan salah satu pasang paslon. Akhirnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang angkat bicara.
KPU Bontang memastikan pelanggaran kode etik oleh lembaga survei bisa dikenai sanksi. Di dalam aturan PKPU Pasal 54 ayat 1 dan 2 disebutkan, pelanggaran tegas bisa diberikan KPU Kabupaten dan Kota kepada lembaga survei jika didapati pelanggaran serius.
Bentuk sanksi mulai dari dinilai tidak kredibel, larangan menggelar survei ataupun jajak pendapat.
“Kalau terbukti melakukan pelanggaran etik bisa dikenai sanski,” kata Komisioner KPU Bontang, Saparuddin, pada Senin (2/11).
Selain itu, pelanggaran akan ditindak lanjuti, pasca menerima aduan dari masyarakat terkait pemaparan hasil survei yang dilakukan, Minggu (1/11) malam lalu.
Setelah itu, kemudian KPU akan membentuk dewan etik yang nantinya bakal melaporkan aduan tersebut kepada asosiasi lembaga survei untuk dinilai jenis pelanggarannya.
“KPU Kota Bontang dapat membentuk Dewan Etik atau menyerahkan pengaduan tersebut kepada asosiasi lembaga survei atau jajak pendapat untuk mendapatkan penilaian dugaan pelanggaran etika,” bebernya.
Sementara itu, pasca Ketua Bawaslu Bontang Nasrullah lakukan pengecekan soal izin aktivitas LSI Denny JA. Izin yang dinyatakan, tidak diakui oleh pihak kesbangpol.
“Sudah kami telusuri, tidak ada izinnya mereka,” tegas Nasrul.
Sementara itu, menurut pandangan dari Herdiansyah Hamzah Akademisi Hukum Unmul menyatakan, Pemberitahuan ke kesbangpol dan kepolisian berkenaan dengan status kelembagaannya yang harus dapat legitimasi negara. Tapi legitimasi terhadap survei pilkada, harus dapat stempel KPU.
“Itu sudah pakem yang diatur dalam PKPU 8/2017,” terang Akademisi Hukum yang akrab di sapa Castro. (Esc)