Syafruddin Usulkan Cabut Izin Operasi Kapal Penabrak Jembatan Dondang

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin.

SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin mengusulkan agar cabut izin operasi kapal penabrak Jembatan Dondang, yang terletak di Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar).

Jembatan itu Ditabrak pada Selasa (02/03) pukul 23.30 Wita. Insiden tersebut merupakan kedua kalinya setelah sebelumnya ditabrak pada November lalu.

“Tidak ada alasan lagi untuk beri kelonggaran. Saya kira sanksinya jelas. Cabut ijinya, itu baru tepat,”ucapnya dikonfirmasi, Rabu (03/03).

Usulan dilontarkan karena kejadian penabrakan terhadap jembatan sudah berulang kali terjadi. Namun disebutkan tidak ada sanksi tegas bagi para pelaku.

“Iya kerena memang tidak ada sanksi tegas dari Pemprov Kaltim,”sebutnya.

Olehnya dia berharap, dari kejadian penabrakan jembatan terbaru itu harus ada langkah efek jera terhadap para pemilik kapal.

“Supaya mereka ada kehati-hatian yang super ekstrak,”paparnya.

Syafruddin mengakui, memang selama ini ada sanksi. Berupa penahanan kapal. Kemudian biaya ganti rugi untuk perbaikan jembatan. Tapi bagi dia itu tidak memberikan efek jera bagi pelaku.

Dia mencontohkan seperti kejadian sebelumnya. Penetapan nominal ganti rugi dilakukan terlalu mendesak. Tanpa ada langkah audit investigasi mendalam.

“Memang ada sangsi dengan penahan kapal penabrak itu, tapi kami kan kaget ketika turun kelapangan, jembatan sudah dibaiki. lalu dasarnya apa perbaikan itu,”urainya.

Mestinya kata dia sebelum penetapan biaya ganti rugi atau biaya perbaikan harusnya ada evaluasi hasil audit investigasi independen yang serius.

Namun dinas PU langsung menetapkan biaya perbaikan. Pasalnya tidak terkonfirmasi khususnya komisi III yang bidangi.

“Artinya DPRD ditingal, tidak diajak diskusi dalam hal ini tentang mekanisme menetapkan berapa rupiah biaya itu.Kita patut curiga, ada apa dibalik penetapan biaya yang harus diganti rugikan,”tuturnya. (Fran)

kpukukarads