SAMARINDA – Wakil ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun memberi tanggapan atas kejadian kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan yang hendak melakukan peliputan terhadap kemacetan yang terjadi di pinggir Jalan RE Martadinata, beberapa waktu lalu.
“Wartawan dalam penugasannya dilindungi oleh undang-undang sebagai seorang jurnalis,” ungkapnya saat ditemui di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (17/5/2021).
Intimidasi tersebut bermula ketika pedagang buah yang menjajakan jualannya saat itu tidak terima apabila pewarta mengambil gambar di lokasi. Keributan dan adu cekcok pun terlihat dalam sebuah video berdurasi 48 detik tersebut.
Dengan kayu berukuran sedang, pria kisaran 30 tahunan itu mengancam akan memukul kepala jurnalis. Pewarta pun memberikan pemahaman kepada pedagang bahwa dirinya sedang melakukan penugasan, namun tidak ditanggapi oleh pedagang.
Perlu diketahui bahwa dalam menjalankan profesinya, jurnalis atau wartawan dijamin dan dilindungi perundang-undangan yakni Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers (UU Pers).
Namun tentunya, kata politikus PDI-P tersebut, pewarta dilindungi UU Pers selama memegang kode etik jurnalistik (KEJ).
“Ngga ada pihak tertentu atau aparat sekalipun yang boleh melakukan intimidasi terhadap media,” katanya.
Ia pun sangat menyayangkan bahkan prihatin terhadap tindakan intimidasi dan pengancaman saat pewarta menjalankan profesinya di lapangan.
“Semoga tidak terjadi di tempat lain, ini menjadi yang terakhir dan mendapat perhatian kita semua. Jangan sampai elemen-elemen lain juga ikut melakukan intimidasi pada jurnalis, namun dengan catatan selama seorang pewarta memegang KEJ,” tegas Samsun.
(Fran)