BERI.ID – Dari total 379 pedagang pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB), hanya 171 nama yang diakui masuk dalam data verifikasi Dinas Perdagangan (Disdag).
Selisih lebih dari setengah jumlah pedagang itu kini menjadi sumber konflik serius yang berujung laporan resmi ke Inspektorat.
Aliansi pedagang pun melaporkan lima oknum pegawai Disdag atas dugaan maladministrasi, menyusul ketidakjelasan proses verifikasi dan pembagian kios yang dinilai tidak transparan.
Koordinator pemilik SKTUB 379, Ade Maria Ulfah, menegaskan laporan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Samarinda agar setiap dugaan pelanggaran administratif disampaikan secara resmi.
“Yang kami laporkan ini terkait data kami yang tidak masuk, kemudian sampai sekarang belum juga mendapatkan kunci kios,” bebernya, Senin (23/2/2026).
Persoalan utama terletak pada ketidaksinkronan data antara pedagang dan Disdag.
Padahal, pedagang mengaku telah menyerahkan seluruh dokumen fisik sesuai permintaan pemerintah.
Kuasa hukum pedagang, La Sila, menilai tidak ada alasan bagi Disdag untuk mengabaikan data yang telah dilengkapi bukti.
“Data sudah kami serahkan lengkap dengan bukti fisik. Kalau ada perbedaan, harus dibuka, jangan hanya satu pihak yang dianggap benar,” tegasnya.
Lebih jauh, pedagang menilai proses verifikasi yang berjalan tidak hanya lambat, tetapi juga tidak memiliki kejelasan.
Janji sinkronisasi data yang sebelumnya disebut akan selesai dalam waktu satu hingga dua hari setelah aksi damai, hingga kini belum terealisasi meski sudah lebih dari 10 hari berlalu.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya persoalan serius dalam tata kelola administrasi, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya praktik yang tidak sesuai prosedur.
Pedagang juga mempertanyakan alasan Disdag yang menyebut sebagian dari mereka tidak aktif atau belum melengkapi berkas.
Menurut mereka, alasan tersebut tidak logis, apalagi kapasitas gedung Pasar Pagi justru telah ditingkatkan dari tiga menjadi tujuh lantai.
“Kalau gedungnya diperbesar, kenapa justru banyak pedagang yang tidak diakomodasi? Ini yang jadi pertanyaan besar,” ujar La Sila.
Akibatnya, hingga kini ratusan pedagang belum mendapatkan kunci kios dan tidak bisa berjualan.
Kondisi ini dinilai merugikan, terutama menjelang Ramadan yang biasanya menjadi momentum peningkatan ekonomi.
Desakan pun mengarah ke Inspektorat agar segera turun tangan dan memberikan kepastian. Pedagang meminta adanya batas waktu yang jelas agar persoalan tidak terus berlarut.
“Kami butuh kejelasan. Jangan sampai berlarut-larut. Ini sudah mau Ramadan, kami harus mencari nafkah,” tutupnya. (lis)







