BONTANG – Seolah tak pernah jera dengan nasibnya mendekam di jeruji besi, AS kini diamankan lagi oleh tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Marangkayu Polres Bontang, Jatanras Polda Kaltim, Jatanras Polresta Samarinda dan Reskrim Polsek Samarinda Sebrang, pada Rabu (17/2) lalu, di Sungai Pinang, Samarinda Kota, Samarinda. Setelah ketahuan menggondol uang dan Handphone milik korbannya.
Penangkapan itu berangkat dari laporan korban berinisial GR yang saat kejadian, pada Minggu (24/1) lalu, sedang beristirahat dan bersantai bersama pelaku, di penumpukan kayu, Desa Prangat Baru, Marangkayu. Kemudian terlelap tidur. Saat paginya, dirinya kaget. Ternyata uang sebanyak Rp. 6 Juta raib, bersama dengan handphone yang disimpan dalam tas miliknya sudah hilang.
“Dia tidur, setelah bangun, tas dan dompetnya sudah hilang,” ungkap Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto melalui Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang.
Sadar barang miliknya telah dicuri oleh rekannya, GR langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Marangkayu, Selasa (2/2) lalu.
Dalam keterangan korban, mengaku kerugian materi atas kejadian tersebut sebesar Rp. 8 Juta.
“Empat hari melakukan pencarian terhadap tersangka di samarinda akhirnya pelaku berhasil diamankan,” imbuhnya.
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata AS sebelumnya telah melakukan pencurian sepeda motor jenis matic merk Scoopy, di Samarinda Ulu, Samarinda. Motor tersebut sudah di tahan di Polsek Samarinda Ulu, Sementara tersangka saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Polsek Marangkayu.
“Sementara tersangka kami bawa ke Polsek Marangkayu untuk menjalani pemeriksaan,” ucapnya.
Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. (Esc)