Tak Terima Digugat Cerai, Pria Ini Sebarkan Video Syur Mantan Istri

Suasana Saat Konforensi Pers Kasus Penyebaran Video Syur Di Akun Sosial Media Twitter Di Mako Polresta Samarinda. ©Dodi/beri.id
Suasana Saat Konforensi Pers Kasus Penyebaran Video Syur Di Akun Sosial Media Twitter Di Mako Polresta Samarinda. ©Dodi/beri.id

SAMARINDA – Jagat maya di kota Samarinda dihebohkan dengan beredarnya video syur. Video berdurasi 12 detik itu diunggah melalui media sosial Twitter Sabtu ,(6/12/21).

Belakangan diketahui video itu diunggah seorang pria berinisial WF (32). Video tersebut merupakan hubungan intim bersama mantan istrinya. Video yang diunggah itu kemudian viral di media sosial.

Atas perbuatannya tersebut, korban LR atas pemberitahuan dari temannya kemudian melaporkan kepada pihak Polresta Samarinda.

“Ada laporan dari korban inisial LR. Yang bersangkutan mendapatkan informasi dari temannya bahwa ada video yang beredar di twitter yang mirip dengan dirinya,”kata Kompol Andhika Dharma Sena, Kasat Reskrim Polresta Samarinda saat memimpin konferensi pers di Mako Polresta Samarinda pada hari ini, Senin (6/12/2021).

Setelah mengumpulkan informasi, Polresta samarinda melakukan penyelidikan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Di jalan KH. Samanhudi, gang aa-Noor 1, Kecamatan Samarinda Ilir.

“Unit Eksus bekerjasama dengan Jatanras Polda sama-sama mencari di lapangan terkait keberadaan pelaku sehingga berhasil diamankan,”imbuhnya.

Kompol Andhika Dharma Sena mengatakan bahwa motif Pelaku WF menyebarkan video tidak senonoh itu lantaran digugat cerai.

Pelaku mengancam akan menyebarkan video itu apabila mantan istrinya tersebut tidak mencabut gugatan cerai.

Lantaran tidak digubris, kemudian pelaku menyebarkan video tersebut di twitter dan mencaplok melalui Instagram yang terhubung dengan twitter.

“Sebelumnya mereka ini suami istri, namun ada gugatan cerai dari istrinya sehingga pelaku ini tidak terima dan mengancam korban apabila tidak mencabut gugatan cerai maka akan menyebarkan videonya
video ini termasuk disebarkan ke twitter dan sekarang sudah ramai,”terang Andika.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-Undang ITE pasal 45 juncto, pasal 27 dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.

“Untuk tersangka sendiri kami jerat dengan undang-undang ITE pasal 45 jouncto pasal 27 dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara,”pungkasnya. (Dod)

kpukukarads