Samarinda, Beri.id – Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Samarinda masih belum mencapai target 30% dari luas wilayah, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Menurut Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Markaca, pengelolaan RTH di kota ini belum optimal, terutama terlihat dari banyaknya RTH yang beralih fungsi menjadi area komersial.
“Banyak RTH yang seharusnya dijadikan ruang terbuka hijau, namun malah diubah menjadi tempat bisnis,” ujar Markaca pada Senin (25/3/2024).
Markaca menjelaskan bahwa perubahan fungsi RTH ini harus dinetralisir secara bertahap. Sebagai contoh, rencana pembangunan lapangan mini soccer di daerah resapan air menjadi perhatian.
“Pemerintah kota sedang berupaya mengatasi masalah banjir, tetapi ada pihak yang hanya memikirkan kepentingan pribadi dengan membangun lapangan mini soccer di daerah resapan air. Ini menimbulkan biaya besar,” tambahnya.
Markaca berharap pengusaha juga turut serta dalam pembangunan RTH di Kota Samarinda.
“Pengusaha perlu turut serta aktif dalam upaya pembangunan RTH. Pengelolaan RTH masih dalam tahap pembenahan agar sesuai dengan peruntukannya. Banyak RTH yang mengalami perubahan fungsi karena tata ruangnya diubah,” pungkasnya.
(ADV/DPRD Samarinda)