BERI.ID – Penyesuaian tarif air oleh Perumdam Tirta Kencana Samarinda memicu gelombang keluhan warga dalam beberapa pekan terakhir.
Kenaikan bertahap hingga 9 persen dinilai sebagian pelanggan belum sepenuhnya dibarengi peningkatan layanan, terutama di wilayah yang masih kerap mengalami gangguan distribusi.
Direktur Pelayanan Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda, Widyastuti Supartinah tidak menampik sorotan tersebut.
Ia menjelaskan, penyesuaian tarif dilakukan setelah lima tahun tanpa perubahan, sementara biaya operasional dan produksi terus meningkat sejak penyesuaian terakhir pada 2021.
“Biaya produksi air itu naik, listrik naik, bahan kimia naik, operasional naik. Setelah lima tahun tidak ada penyesuaian, tentu struktur biaya kita berubah,” tuturnya, usai diskusi publik di Cafe Bagios Samarinda, Kamis (12/2/2026).
Skema Bertahap: 2 Persen, 4 Persen, Lalu 9 Persen
Perumdam menerapkan kenaikan secara bertahap.
Dua bulan pertama hanya 2 persen, kemudian naik menjadi 4 persen, dan penuh 9 persen pada Agustus 2026 (ditagihkan September).
Namun manajemen menekankan, skema tersebut disertai penghapusan biaya abonemen, sehingga dalam simulasi internal, pelanggan rumah tangga dengan konsumsi di bawah 20 meter kubik disebut justru berpotensi membayar lebih rendah pada dua bulan awal.
“Kalau pemakaian sama, khususnya di bawah 20 kubik, dua bulan pertama itu justru bisa lebih rendah dari sebelumnya. Itu bisa diuji datanya,” kata Widyastuti.
Ia bahkan menyatakan siap membuka perbandingan data konsumsi bagi pelanggan yang merasa tagihannya melonjak tidak wajar.
Tarif Progresif dan Asas “Berkeadilan”
Perumdam menggunakan sistem tarif progresif, semakin besar konsumsi, semakin tinggi harga per meter kubik.
Sebagai gambaran, kubikasi awal dikenakan tarif lebih rendah, sementara pemakaian di atas batas tertentu dihitung dengan tarif lebih tinggi.
Sistem ini, menurut Widyastuti, dimaksudkan untuk mendorong penghematan air sekaligus menjaga distribusi ke wilayah ujung pelayanan.
“Kalau semua orang memakai air berlebihan, tekanan distribusi bisa terganggu. Kita ingin penggunaan sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Kelompok pelanggan juga dibedakan: rumah tangga, niaga (ruko/usaha), serta sosial seperti tempat ibadah.
Menurutnya, klasifikasi ini merupakan bentuk asas keadilan, agar rumah kecil tidak diperlakukan sama dengan bangunan besar bertingkat.
Harga Pokok Produksi dan Margin
Widyastuti memaparkan bahwa rata-rata tarif air tahun 2024 berada di kisaran Rp7.000 per meter kubik.
Kenaikan kali ini, katanya, tidak sampai Rp1.000 per meter kubik.
Dalam perhitungan perusahaan, terdapat dua komponen utama: harga pokok produksi (HPP) dan harga jual.
Selisihnya menentukan apakah perusahaan memperoleh laba atau mengalami rugi.
“Kami ini BUMD. Ada fungsi sosial, tapi juga fungsi bisnis. Kita tetap harus sehat secara keuangan supaya pelayanan berkelanjutan,” jelasnya.
Kritik Layanan dan Komitmen Sosialisasi
Di sisi lain, keluhan masyarakat tidak hanya soal tarif, tetapi juga gangguan layanan di beberapa wilayah seperti Antasari yang disebut masih terdampak pekerjaan proyek.
Menanggapi hal itu, Widyastuti mengakui sosialisasi mungkin belum menjangkau seluruh pelanggan.
Ia berjanji akan memperluas penyampaian informasi, tidak hanya lewat media sosial, tetapi juga melalui leaflet, banner wilayah, dan kanal pengaduan langsung.
“Hotline tetap aktif. Kalau ada gangguan atau keberatan tagihan, silakan lapor. Kita buka data,” pungkasnya. (isa)







