Tarik Ulur Parkir Mie Gacoan, Ditenggat DPRD Harus Clear 12 Februari

Parkir off-street Mie Gacoan Samarinda, di Jalan Ahmad Yani. (Foto: Lisa/beri.id)

BERI.ID – Ketegangan pengelolaan parkir di dua gerai Mie Gacoan Samarinda Jalan M Yamin dan Jalan Ahmad Yani, semakin berlarut dan menyeret kepentingan ekonomi warga lokal, manajemen perusahaan, hingga DPRD.

Akar masalah bermula dari keputusan manajemen pusat Mie Gacoan melalui perusahaan induknya, PT Pesta Pora Abadi, yang menunjuk PT Bahana Security System (BSS) sebagai pengelola baru parkir off-street di kedua lokasi tersebut.

Penunjukan pihak ketiga ini langsung memantik penolakan dari kelompok pengelola parkir lokal yang selama ini mengelola area parkir sejak gerai dibuka awal Agustus 2024 lalu.

Bagi warga yang terlibat langsung, keputusan itu dipandang sebagai penggeseran sepihak yang mengancam penghidupan mereka.

Selama ini, parkir dikelola oleh masyarakat sekitar dengan melibatkan pemuda setempat, sebagian besar sebelumnya tidak memiliki pekerjaan tetap.

Koordinator parkir Mie Gacoan Ahmad Yani, Deddy Septian, menyebut kebijakan tersebut menutup ruang ekonomi warga lokal.

Ia menilai selama hampir dua tahun terakhir, pengelolaan parkir oleh warga berjalan tertib, aman, dan tanpa persoalan berarti.

“Selama ini parkir justru jadi ruang kerja bagi pemuda sekitar yang sebelumnya menganggur. Kalau tiba-tiba diambil alih pihak luar, lalu kami mau kerja apa?,” beber Deddy.

Lanjutnya, sejak awal beroperasi, pengelolaan parkir hingga pengamanan lingkungan dipercayakan kepada warga setempat.

Mereka bukan hanya menarik retribusi, tetapi juga menjaga ketertiban dan kenyamanan pelanggan.

“Semua kami bangun dari nol. Dari parkir sampai keamanan, kami yang jaga. Ini bukan pekerjaan instan, ada kesepakatan dan kepercayaan sejak awal,” katanya.

Deddy menegaskan, masuknya manajemen baru semestinya tidak menghapus peran warga yang sudah lama bekerja.

Ia menilai investasi apa pun yang masuk ke daerah wajib mengedepankan partisipasi masyarakat lokal.

“Kalau ada sistem baru, libatkanlah warga yang sudah hampir dua tahun bekerja di sini. Jangan langsung disingkirkan,” tegasnya.

Situasi di lapangan sempat memanas ketika terjadi upaya pengambilalihan area parkir, meski mekanisme penyelesaian masih dibahas.

Kondisi ini mendorong Komisi II DPRD Samarinda turun tangan untuk mencegah konflik melebar.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengakui ketegangan muncul karena langkah-langkah di lapangan dilakukan sebelum ada kejelasan kesepakatan.

DPRD menilai intervensi cepat diperlukan agar persoalan bisnis tidak berubah menjadi gangguan keamanan dan ketertiban umum.

“Ada upaya pengambilalihan sementara pembahasan belum selesai. Ini yang memicu ketegangan. Karena itu kami tarik semua pihak untuk duduk bersama,” kata Iswandi.

DPRD bahkan melibatkan kepolisian dalam pengawasan proses mediasi guna mencegah potensi benturan fisik. Iswandi menegaskan investor dan pengelola usaha harus memahami konteks sosial setempat.

“Investasi itu penting, tapi kearifan lokal tidak boleh diabaikan. Jangan sampai masyarakat di sini hanya jadi penonton di wilayahnya sendiri,” ujarnya.

Dalam rapat mediasi, DPRD menegaskan warga lokal sejatinya tidak menutup diri terhadap pengelolaan profesional.

Mereka terbuka jika skema baru tetap memberi ruang kerja yang adil, baik melalui rekrutmen resmi, kemitraan, maupun pembentukan badan usaha yang sah.

Sebagai langkah tegas, DPRD Samarinda memberikan tenggat waktu satu pekan kepada manajemen Mie Gacoan untuk menuntaskan polemik tersebut.

Keputusan final apa pun bentuknya, harus sudah ditetapkan paling lambat Kamis, 12 Februari 2026, agar situasi di lapangan tetap kondusif.

Iswandi juga menyinggung aspek pendapatan daerah.

Skema parkir off-street dikenakan pajak 10 persen, sehingga penataan parkir harus memastikan dua hal berjalan seimbang, kontribusi terhadap PAD dan keberlanjutan ekonomi warga sekitar.

“Pajak parkir tetap harus jalan, tapi jangan mengorbankan masyarakat lokal. Keadilan sosial dan kepastian kerja harus jadi bagian dari keputusan,” tutup Iswandi.

Sebenarnya apa itu parkir off-street dan apa bedanya dengan parkir on-street?

Parkir off-street ialah parkir yang berada di luar badan jalan umum, biasanya di dalam area khusus milik bangunan atau lahan tertentu.

Contohnya halaman ruko, pelataran pusat perbelanjaan, gedung parkir, atau area parkir restoran. Parkir ini biasanya:
1. Tidak menggunakan badan jalan
2. Dikelola secara khusus oleh pengelola/lokasi usaha
3. Dikenakan pajak parkir daerah (di Samarinda umumnya 10%)

Sebaliknya, parkir on-street menggunakan badan jalan umum, biasanya di tepi jalan. Karakteristiknya:

1. Menggunakan ruang jalan publik
2. Diatur oleh pemerintah daerah melalui Dishub
3. Retribusi masuk ke kas daerah sebagai retribusi parkir

Perbedaan khususnya lokasi parkir off-street di lahan khusus, on-street di badan jalan. Pengelola off-street pemilik/pihak ketiga, on-street oleh pemerintah. Pendapatan daerah off-street lewat pajak parkir, on-street lewat retribusi.

Dalam konteks kasus Mie Gacoan Samarinda, yang dipersoalkan adalah parkir off-street, karena berada di dalam area usaha dan berkaitan langsung dengan kebijakan pengelola serta pajak daerah. (lis)