SAMARINDA — Temuan terbaru mengenai kondisi fisik sejumlah sekolah memicu perhatian serius DPRD Kota Samarinda, yang menilai perlunya percepatan penyusunan Raperda Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB).
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, menegaskan bahwa banyak bangunan sekolah berada dalam keadaan tidak aman sehingga membutuhkan regulasi yang lebih kuat untuk mengatur standar keselamatan.
Ia mengungkapkan bahwa kondisi lapangan menunjukkan sejumlah sekolah berada dalam keadaan yang tidak lagi aman digunakan. Beberapa bangunan berdiri di kawasan perbukitan dengan struktur kayu tua yang sudah melewati usia ideal, sehingga dinilai tidak stabil untuk kegiatan belajar-mengajar.
“Satuan Pendidikan Aman Bencana harus benar-benar kita susun secara serius. Karena faktanya, banyak sekolah yang tidak layak operasi,” ujarnya pada Selasa (18/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa beberapa bangunan sekolah berada di area berkontur labil, sehingga konstruksi bangunan mulai mengalami kemiringan. Faktor usia bangunan turut memperburuk kondisi, terutama untuk sekolah-sekolah yang selama puluhan tahun tidak pernah mendapat peremajaan struktural.
“Masih ada bangunan kayu di atas bukit atau daerah pegunungan yang sudah tidak sesuai lagi dengan standar keselamatan. Ada yang mulai bergeser, ada yang sudah tidak bisa dipakai dengan layak,” tegasnya.
Selain struktur bangunan, instalasi listrik juga menjadi masalah yang kerap terabaikan. Banyak sekolah, terutama yang berbahan kayu, menggunakan instalasi lama yang belum pernah diganti sejak puluhan tahun lalu.
“Masalahnya bukan hanya bangunan. Instalasi listrik yang usianya bisa 40 tahun lebih dan belum pernah diganti jelas menimbulkan risiko kebakaran dan korsleting,” jelasnya.
Menurut Kamaruddin, persoalan ini semakin sulit ditangani karena pemerintah belum memiliki pemetaan resmi mengenai kondisi seluruh sekolah di Samarinda. Tanpa data tersebut, penentuan prioritas perbaikan maupun relokasi menjadi tidak terukur.
“Nanti melalui Raperda ini akan ada pemetaan soal sekolah mana yang layak dan tidak layak. Karena selama ini tidak ada basis data yang jelas, jadi sulit menentukan mana yang harus segera ditangani,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa kehadiran Raperda SPAB akan menjadi payung hukum bagi standar keselamatan, kelayakan bangunan, hingga prosedur pengawasan. Dengan adanya regulasi tersebut, pembangunan sekolah baru juga wajib mengikuti ketentuan teknis yang telah ditetapkan.
“Peraturan baru nanti harus dipatuhi dalam setiap pembangunan sekolah,” pungkasnya. (adv/Dprd samarinda)






