Tenggat Tiga Hari Sudah Usai, Pilkada Kaltim Tak Ada Gugatan

SAMARINDA – Serangkai tahapan Pilkada serentak 2018 hampir rampung, Pemilhan Gubernur dan wakil 2018 ini tersisa tahap penetapan paslon pemenang oleh KPU Kaltim. Di lanjut evaluasi penyelenggaraan Pilgub. Sejak penetapan 8 Juli 2018 di Samarinda tepatnya hotel ternama. Hingga kini belum ada konfirmasi dari KPU RI atas gugatan di Pilkada Kaltim.

Artinya hampir dipastikan, tak ada gugatan yang dilayangkan oleh paslon tertentu kepada KPU Kaltim. Ketua KPU Kaltim Muhammad Taufik mengatakan legal standing atau syarat formil, bagi paslon yang melakukan gugatan ke MK.

dprdsmd ads

“Selisih suara pemenang tidak lebih dari 1,5 persen dikali total jumlah suara sah. Jika syarat formil tersebut tak memenuhi maka gugatan tak bisa dilakukan,” Jelas Pria berkacamata ini.

KPU sudah memberikan waktu, tiga hari setelah penetapan rekapitulasi suara sejak. 8 Juli 2018 pukul 14.25 Wita lalu.

“Setelah tiga hari dan jam tersebut lewat, kami anggap tidak ada gugatan,” ungkap Akademisi asal Unmul ini saat di temui (20/7) Jumat siang.

Hasil rekapitulasi oleh KPU Kaltim menempatkan paslon Isran Noor dan Hadi Mulyadi unggul dengan perolehan suara 417.711. Disusul Paslon Rusmadi dan Safaruddin 324.226 suara. Kemudian Paslon Syaharie Jaang dan Awang Ferdian 302.987 suara dan Paslon Sofyan Hasdam dan Rizal Effendi 288.166 suara.

“Jika mellihat selisih suara yang ada dari hasil rekapitulasi, antara Paslon Isran-Hadi dan Rusmadi-Safaruddin ada selisi sebanyak 93.485 suara. Dan angka tersebut lebih dari 1,5 persen,” pungkas Taufik.

Ketua KPU Kaltim Taufik menjelaskan kanal-kanal aduan yang mesti di lalui pihak yang tak terima proses dan hasil Pilkada. Sesuai jenis aduan pelanggaran.

“Jika menggugat soal kode etik bagi para penyelenggara pemilu maka salurannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Kalau pelanggaran administasi maka salurannya ke Bawaslu. Kalau perselisihan hasil suara salurannya Mahkamah Konstitusi, Ketiga saluaran bisa di gunakan,” tuturnya.

Karena tak ada gugatan sesuai waktu yang di tentukan, KPU Kaltim dalam waktu dekat akan mengatur jadwal rapat pleno terbuka, untuk menetapkan calon terpilih sebagai pemenang Pemilihan Gubernur 2018. (Fran)