Tepis Tudingan, Haris Hafidz Sebut Dukung NPK Cluster Murni Aspirasi Masyarakat

BONTANG – Haris Hafidz Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Loktuan menepis tudingan adanya tendensi lain dibalik dukungannya dan 50 RT se-Loktuan terhadap pembangunan pabrik NPK Cluster.

Menurutnya, dukungan yang dirinya berikan kepada proyek PT. Pupuk Kaltim tersebut, merupakan wujud dari para RT se-Loktuan dan pihaknya telah menampung dan menyampaikan berbagai aspirasi masyarakat.

Dimana ia menyebut mayoritas masyarakat Loktuan ingin agar investasi yang merupakan proyek nasional tersebut bisa berjalan. Dengan catatan tetap memperhatikan lingkungan, ekonomi masyarakat dan aspek kesehatan.

Lebih lanjut Hafidz mengatakan pabrik apa pun pasti ada polusinya, namun menurutnya ada ambang batas aman. Selama dinyatakan aman oleh pihak yang memiliki keahlian dalam hal itu, ya mesti di dukung.

“Terlebih kondisi ekonomi, lapangan kerja yang minim. Masyarakat justru berharap besar dengan dibangunnya pabrik itu berdampak langsung terhadap ekonomi masyarakat, utamanya bufferzone,” kata Haris Hafidz kepada beritainspirasi.info jum’at (15/9/17).

Terkait persidangan di PTUN, Hafidz mengaku selaku warga Loktuan dirinya telah memberikan kesaksiannya dimuka peradilan. “Kami hanya memberikan kesaksian bahwa mayoritas masyarakat menginginkan pabrik itu,” sebutnya.

Selain itu, tidak benar jika ada pernyataan yang menyatakan bahwa dengan ini warga mau dibenturkan antara yang menolak dan yang menerima. “Kita juga tidak mau sampai berbenturan untuk hal-hal yang tidak perlu, kita ini tidak punya kepentingan,  murni agar ada lapangan kerja sehingga bisa sedikit mengurangi tingginya angka pengangguran,” paparnya.

Sekedar diketahui, rencana pembangunan proyek NPK Cluster tersebut menuai polemik yang berujung pada di gugatnya Pemerintah Kota ke  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kaltim oleh sekelompok warga Loktuan (43 orang) yang menamakan diri Forum Masyarakat Sejahtera (FMS).

Dengan Nomor Perkara 14/G/LH/2017/PTUN.SMD itu menempatkan Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni sebagai tergugat I serta tergugat II intervensi, yakni PT KIE, PT Kaltim Jordan Abadi, dan PT Pupuk Kaltim.

Pemkot Bontang dalam perkara ini digugat (FMS) karena telah menerbitkan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) bagi pembangunan pabrik NPK Cluster tersebut. (And)

kpukukarads