Terindikasi Ijin Tidak Sesuai, DPRD Kaltim Panggil PT KFI Kutai Kartanegara

DPRD Provinsi Kaltim Saat melaksanakan rapat dengar pendapat bersama PT Kalimantan Ferro Industri

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Kalimantan Ferro Industry (KFI) di Gedung E DPRD Kaltim, Kamis (26/01/2023).

RDP tersebut membahas tindak lanjut hasil inspeksi mendadak (Sidak) dan monitoring Komisi IV dan Komisi II di PT Kalimantan Ferro Industry (KFI) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Diketahui PT KFI tersebut bergerak dibidang Perusahaan membangun smelter nikel.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltim, Nidya Listiyono mengatakan bahwa rapat tersebut untuk membahas lebih lanjut dari hasil sidak Komisi II dan Komisi IV DPRD KALTIM.

“Dari hasil agenda tadi, agar PT KFI bisa mencarikan solusi terkait ada indikasi ketidaksesuaian data perizinan,” ucapnya.

Dijelaskannya, dari laporan yang disampaikan bahwa ada tenaga kerja yang tidak terdata di BPJS ketenagakerjaan.

“Ini yang perlu dikomunikasikan lebih lanjut oleh PT KFI kepada badan yang bersangkutan, agar BPJS ketenagakerjaan dari tenaga kerja bisa terjamin,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut juga untuk memastikan operasi usaha dari PT KFI itu sendiri, seperti memenuhi dokumen perijinan operasional maupun perizinan terkait mempekerjakan tenaga kerja asing.

“Pembahasan ini dalam rangka mencari solusi, karena sebelumnya ada indikasi ketidaksesuaian data perizinan dan juga pemenuhan dokumen terkait tenaga kerja asing,” katanya.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada PT KFI untuk mengikuti aturan ketenagakerjaan, saat ada laporan karyawan yang kerjanya lembur tidak dibayar, mohon agar senantiasa di monitor, supaya tenaga kerja yang bekerja di sana betul-betul mendapat manfaat efek beroperasinya PT KFI.

“Intinya harus saling berkoordinasi antara Karyawan dengan pihak Pimpinan Perusahaan,” ungkapnya.

Disisi lain, Politisi Golkar ini juga menyampaikan terkait perizinan, agar PT KFI segera melampirkan secara lengkap data ke DPRD Kaltim, dan sesuai berdasarkan yang disampaikan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.

“Harus perlu melampirkan secara lengkap oleh PT KFI kepada DPRD Kaltim. Selain itu sejumlah masukan yang disampaikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, DPMPTSP, Badan Agraria, dan Biro Ekonomi Setda Provinsi Kaltim, sudah dicatat oleh manajemen PT KFI dan segera ditindak lanjuti, serta DPRD Kaltim senantiasa melakukan monitoring,” pungkasnya.

(Boni)

kpukukarads