Hukum  

Terkait Kasus Penyalahgunaan Anggaran Perusda AUJ, Adi Darma Diperiksa Sebagai Saksi

Beri.id, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati Kaltim) memamngil mantan Walikota Bontang, Adi Darma pada, Rabu (14/01/20)

Dirinya dipanggil atas penyelidikan  kasus dugaan penyalahgunaan dana dalam penyertaan modal Perusda Aneka Usaha Jasa (AUJ) kota Bontang.

Dalam prosesnya, Kejati telah mengamankan seorang dalam kasus tersebut, yakni direktur Perusda AUJ, Priyo Anggono.

Setelah berjalannya persidangan, kemudian Kejati melakukan pemanggilan terhadap mantan Wakil Walikota Bontang. Adi Darma dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Adi Darma dipanggil hanya sebagai saksi,”kata Kepala Kejati Kaltim, Chairul Amir.

Seperti yang diketahui bahwa mantan Wakil Walikota merupakan bakal  bakal calon yang akan mengikuti kontestasi politik di kota Bontang tahun 2020 ini.

Namun begitu Kejati Kaltim menegaskan bahwa pemanggilan Adi Darma tidak ada sama sekali kaitannya dengan majunya beliau sebagai calon Walikota.

“Tidak ada kaitannya dengan pilkada, karena kebetulan aja baru sekarang tersangka ditangkap dan diperiksa, perkara ini sudah lama, bahkan sudah pernah buron,” kata Kajati Kaltim, Chairul Amir di Samarinda, Rabu (15/1/2020).

Perkara ini mulanya ditangani Kejari Bontang. Hanya saja dalam penyelesaian kasus tersebut dilimpahkan ke Kejati Kaltim.

“Saya kira itu proses yang biasa dan wajar, dimana dari fakta-fakta yang didapat perlu adanya cerita yang tersambung dan kebetulan salah satu saksi itu mantan wali kota dulu,” ujarnya.

Ketika disinggung perihal potensi saksi dapat menjadi tersangka, Chairul belum bisa memastikan. Dirinya menjelaskan hal itu dapat dilihat sembari menunggu hasil persidangan.

“Adi Dharma sebagai saksi, keterangannya akan kita rangkai, dimana orang yang akan didakwa nanti (Dandi) bisa dibuktikan dengan ceritanya bahwa memang dia bersalah dalam kasus itu,” tutupnya.

(ESC/*)

kpukukarads