Terkait Penanganan Banjir, DRPD Samarinda Akan Panggil OPD Terkait

Ketua DPRD Kota Samarinda, Sugiyono
Ketua DPRD Kota Samarinda, H. Sugiyono, SE

SAMARINDA – Permasalahan banjir, utamanya yang terjadi beberapa waktu ini cukup menjadi perhatian. Begitu pun dengan pihak DPRD Kota Samarinda. Bahkan direncanakan akan memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Paerah (OPD) untuk membahas penanganan banjir.

Dinas yang akan dipanggil diantaranya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda Dan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda.

Ketua DPRD Kota Samarinda, Sugiyono menyebutkan hal tersebut dilakukan agar bisa menindaklanjuti penanganan yang menjadi lokasi langganan banjir. Mencarikan solusi untuk wilayah yang tergenang cukup lama bisa cepat surutnya.

“Penyebabnya nanti kita minta PUPR dan DLH kota Samarinda untuk menindaklanjuti , supaya bagaimana air itu cepat surut karena memang beberapa titik itu menjadi langganan banjir terus,”ucapnya saat di konfirmasi awak media Rabu (08/09/21)

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa banjir yang sempat merendam Muang Dalam, kelurahan Lempake, cukup menggangu aktivitas pertanian warga, yang mana mayoritas masyarakat di Muang dalam berprofesi sebagai petani.

Selain itu juga menggangu mobilitas warga yang menjual hasil pertaniannya ke-Kota Samarinda.

“Karena kalau banjir terus itu kan mengganggu aktivitas masyarakat terutama petani pasti semakin susah, baik dlm aktivitas maupun ketika menjual hasil pertaniannya ke kota,”katanya.

Mengenai penanganan, Politis PDI-Perjuangan ini menjelaskan perlu dilakukan perbaikan drainase yang terhubung ke seluruh wilayah samarinda, sehingga jika terjadi hujan dengan intensitas tinggi bisa mengalir pada drainase, minimal tidak menimbulkan genangan air di ruas tepi jalan umum, begitu pula di pemukiman warga.

“Di samping itu juga banyak yg memperbaiki drainase bagaimana supaya drainase itu bisa bisa terkoneksi, sehingga kalau terjadi hujan bisa cepat teratasi,”ujarnya

Sugiyono sapaannya meminta jika terjadi pengupasan lahan agar di hentikan, kecuali yang memiliki izin, Hal itu juga bila ada penambang ilegal yang tidak memiliki izin usaha pertambangan agar segera berhenti beroperasi. (Dod)