Beri.id, SAMARINDA- Anggota DPRD Kaltim Sutomo Jabir mengatakan, Penanganan Corona virus disease (Covid-19) di provinsi Kaltim baru sebatas menggeser anggaran dari OPD terkait yang menangani.
Sejauh ini kata dia, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait masih belum mengajukan untuk penyesuain anggaran dalam menangani Covid 19.
Hal itu dinilai masih kurang maksimal, karena banyak hal yang ditimbulkan diluar dari penanganan dan pencegahan.
Kebijakan Physical distancing dan Work from Home (WFH) Misalnya, itu saja sangat berdampak terhadap masyarakat dengan ekonomi menengah kebawah, atau juga masyarakat kerja harian.
“Pemerintah provinsi Kaltim hanya menggeser anggaran pada OPD terkait untuk menangani Covid 19, ini kurang ideal,”terangnya.
Politisi PKB ini mencontohkan, daerah yang telah mengambil kebijakan seperti memotong sebagian gaji dan tunjangan pegawai untuk dana penanganan Covid 19 seperti Bontang, bahkan Wali Kota Bontang juga menyumbangkan 6 bulan gajinya untuk membantu penanganan dan dampak dari Covid 19.
Pemerintah kota Balikpapan juga sudah memberlakukan karantina dengan beberapa ruas jalan ditutup. Sama halnya dengan kota Samarinda yang telah memutus akses ke balikapan.
“Pemprov kaltim kebijakannya seperti apa. Masyarakat menunggu, sudah banyak pelaku UMKM kita mengeluh, pekerja harian mengeluh, tukang ojek mengeluh, akibat wabah ini. Saat ini rakyat sangat membutuhkan kita,” tegasnya.
Sutomo Jabir Berharap agar pemerintah segera mengambil kebijkan supaya masyarakat mendapat kepastian.
“Mudahan ada regulasi yang mengatur dan menjabarkan UU Nomor 6 tahun 2018 baik itu berupa PP atau PERPU, nah pemerintah di daerah agar segera bersiap dan mempunyai perencanaan yang matang, ya kita prioritaskan anggaran untuk penanggulangan covid 19 beserta dampaknya ini, jangan terlihat panik gitu,”urainya lagi.
Untuk diketahui bahwa berdasarkan UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehata. Pada pasal 55 poin 1 berbunyi selama dalam karantina wilayah, Kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Poin 2 berbunyi tanggung jawab pemerintah pusat dalam penyelenggaraan karantina wilayah sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak yang terkait.
(Fran)