Mahasiswa Masif Tolak UU MD3, Polresta Bubarkan Paksa Berujung Jatuh Korban Luka

SAMARINDA – Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) menggelar aksi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan timur (05/03/18) Senin, Jalan Teuku umar (Karang Paci).

Demontrasi ini di lakukan untuk kesekian kali nya, sebagai bentuk protes terhadap UU MD3, terkait di antaranya: Pasal 73, Pasal 122 K, Pasal 224 ayat 1, dan Pasal 245.

dprdsmd ads

Mahasiswa dari berbagai kampus ini, nampak teguh dengan tuntutan nya seperti pada aksi sebelumnya (26/2/18) yang di bubarkan paksa oleh pihak kepolisian, hingga berakibat beberapa dari mahasiswa terluka.

“Kami mendesak DPR untuk membatalkan UU MD3, Jelas peraturan itulah yang sangat memperburuk nilai demokrasi kita, dan memperkeruh situasi kenegaraan,” Jelas Richardo humas aksi.

Atas desakan situasi ini, ratusan mahasiswa dari berbagai kampus di samarinda kembali gruduk DPRD Provinsi Kaltim untuk menyampaikan aspirasinya menolak UU MD3.

Para mahasiswa juga ingin memastikan para legislator Provinsi Kaltim, mengambil sikap tegas dengan menyatakan diri menolak kebijakan yang dianggap akan memperburuk nilai demokrasi yang selama ini dibangun.

Setelah kurang lebih satu jam mereka melakukan orasi, namun juga belum ada tanggapan dari pihak DPRD Provinsi, kepolisian yang mejaga ketat aksi tersebut akhirnya mencoba membubarkan paksa aksi mahasiswa yang mencoba meringsek masuk pagar kantor DPRD Provinsi Kaltim.

Ketegangan semakin menjadi setelah aparat kepolisian mengguyur peserta aksi dengan water canon, di barengi barisan polisi hura hara hingga memukul mundur mahasiswa. “kami tidak punya urusan dengan aparat, kenapa kemudian kami di bubarkan dengan cara kekerasan, kami hanya mau bertemu dengan wakil rakyat, bukan pentungan dan senjata aparat yang ingin kami lihat,” Ungkap korlap Aksi Fernando Lyberty.

Saat di mintai penjelasannya pihak Polresta Samarinda mengatakan “Kami tidak ingin membubarkan secara paksa seperti itu. Tetapi tindakan beberapa mahasiswa tersebut berdampak merugikan orang banyak, aksi tidak usah yang anarkis. Kami sebagai keamanan bukan berpihak tetapi kami bertugas,” Jelas Wakapolresta Samarinda AKBP Rino Eko.

Pihak kepolisian mengaku bahwa rekan-rekan mahasiswa sudah mendapatkan jadwal mediasi di tanggal 12 Maret 2018. “Nah saya lebih sepakat mediasi itu, biar cepat dapat solusinya. Kita tidak ada niat sampai melukai mahasiswa”. Tambahnya.

Tiga orang mahasiswa terluka, satu orang mahasiswi mengalami memar di pelipis mata, satu orang lain nya mengalami memar bekas pukulan tongkat di bagian pinggang dan satu orang lagi mahasiswa asal unmul, Presiden BEM Fisip luka di bagian lengan yang diduga terkena tembakan peluru karet.

“Beberapa teman kami mengalami luka-luka akibat pemukulan yang di lakukan oleh pihak aparat. Kapolres dan DPRD Kaltim harus bertanggung jawab dengan apa yang sudah menimpa teman-teman kami” tutup Fernando Lyberty. (Arm)