Setahun Buron, Pelaku Tabrak Lari Bundaran Sintuk Dibekuk Di Areal Tambang Sungai Pinang

BONTANG – Hampir hilang dari ingatan publik  insiden kecelakaan lalulintas (lakalantas) tabrak lari september 2016 di sekitaran bundaran sintuk Jalan Cipto Mangunkusumo Loktuan yang menewaskan pengendara motor honda karisma KT 8503 DF (Alm. Daud Wake) yang sempat menghebohkan Kota Taman tersebut.

Hampir setahun, hidup dalam pelarian pelaku tabrak lari tersebut akhirnya dibekuk tim gabungan jatanras Satreskrim, Satlantas Polres Bontang dan tim Jatanras Polda Kaltim.

dprdsmd ads

Pelarian Syahriansyah (22) terduga pelaku tabrak lari tersebut akhirnya terhenti di kawasan tambang Sungai Pinang Samarinda sekitar pukul 6 jelang magrib, senin  (21/8).

Kasat Lantas Polres Bontang AKP Irawan Setyono mengatakan, hampir selam setahun pihak kepolisian terus melakukan pencaharian termasuk menghadirkan pemilik kendaraan (Truck  Putih KT 8503 DF) namun belum mendapat hasil yang diharapkan, terlebih pemilik kendaraan tidak memiliki data yang akurat terkait supir yang membawa truck miliknya tersebut.

Lanjut Irawan menceritakan, pada senin (21/8) pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku yang selama ini dicari, berada di wilayah Sungai Pinang Samarinda. Berdasar  informasi tersebut, tim gabungan bergerak cepat melakukan pengintaian berhasil mengamankan pelaku.

“Tidak ada perlawanan dan saat dimintai keterangan dia mengakui perbutannya,” terangnya.

Sementara itu, saat ditanya oleh awak media pelaku yang saat ini telah diamankan di Polres Bontang tersebut mengatakan bahwa dirinya melarikan diri lantaran takut menjadi sasaran amuk massa.

“Saya tidak ada nabrak, motor itu yang tiba-tiba lari kekiri menyenggol Truck yang saya bawa. Saya sempat lihat dari spion keadaannya, terus saya kabur takut diamuk massa, truck saya parkir diturunan dekat Polres,” katanya dengan nada sedikit bergetar.

Selama dalam pelarian ia mengaku hanya berada disekitaran Bontang saja dan sempat kabur sampai ke Banjarmasin. “Saya sempat ke Banjarmasin tempat keluarga untuk menyendiri pak,” terangnya dengan nada sedikit tenang dari sebelumnya.

Dan menurutnya akhirnya ia memilih kembali ke Samarinda  dan bekerja di perusahaan batubara sebagai supir dump truck di salah satu perusahaan tambang batubara.

Akibat tindakan tabrak lari tersebut hingga mengakibatkan korban  meninggal dunia, nantinya tersangka akan  dijerat dengan Pasal berlapis diantaranya Pasal 310 ayat 4 UU No.22/2009  tentang lalu lintas angkutan jalan, kelalaian mengakibatkan korban meninggal dunia. Dengan ancaman 6 tahun penjara.

Tak hanya itu, nantinya juga akan di Jo dengan Pasal 312 terkait tidak melaporkan atau kabur serta Pasal 311 sebab  tidak kooperatif. (and)‎