SAMARINDA – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kalimantan Timur, khusus Daerah Pemilihan (Dapil) 6 di wilayah pemilihan Bontang, Kutai Timur dan Berau dipastikan memenuhi Syarat dalam Pemilihan Legislatif DPRD Kaltim 2019 mendatang.
Sebelumnya Halimah calon legislatif Partai Gerindra dinyatakan tidak memenuhi syarat, menyeret satu Dapil tidak masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS), lantaran tidak terpenuhinya kuota 30% perempuan.
Menanggapi itu Sekretaris Partai Gerindra Kaltim Seno Aji yang didampingi Agus Susatyo Ketua OKK Gerindra saat bertandang ke KPU Kaltim menjelaskan, berdasarkan hasil mediasi yang dilakukan oleh Bawaslu bersama KPU, polemik pendaftaran Partai Gerindra dianggap clear.
“Alhamdulilah kemarin sudah dibuat surat keputusan Bawaslu. Dan tadi pagi jam 8.30 kami sudah masukan berkas Halimah ke KPU,
sudah diterima juga KPU dengan baik dan dinyatakan memenuhi syarat,” ungkapnya diruang Media Center KPU Kaltim,
Dengan begitu Gerindra Kaltim terisi kembali Caleg DPRD Kaltim Dapil 6, setelah sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Lebih lagi, Partai besutan Prabowo Subianto ini memiliki modal dua kursi. sebagai Incumben juga bertarung pada Dapil 6 ini. Sehingga dirinya (Seno Aji) begitu yakin bisa meraih suara lebih banyak.
“Kami target suara bisa lebih meningkat, selain modal ada dua incumben yang lain juga cukup kompetitif,” ungkapnya
Mengenai ditetapkanya Halimah memenuhi syarat juga dibenarkan Mohammad Taufik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim. Dijelaskannya Taufik langsung memverifikasi dokumen kelengkapan Partai berlambang burung Garuda ini yang masuk ke KPU setelah putusan mediasi Bawaslu dan dinyatakan memenuhi syarat
“Iya tanggal 26 mereka sudah melengkapi, baru diserahkan pagi tadi ke KPU dan langsung kami eksekusi, sehingga hari ini kami rapat pleno merubah surat keputusan terkait penetapan daftar calon sementara untuk provinsi Kaltim, dari surat nomor 364 berubah 367,” Paparnya. (Fran)