Terpidana Kasus Korupsi Eskalator, Ditahan Di Lapas Kelas IIA Bontang

Proses pengantaran terpidana kasus korupsi escalator sekretariat DPRD Bontang, di Lapas Kelas IIA Bontang (doc. Istimewa)
Proses pengantaran terpidana kasus korupsi escalator sekretariat DPRD Bontang, di Lapas Kelas IIA Bontang (doc. Istimewa)

BONTANG – Terpidana kasus korupsi sebesar 1,2 Milyar pada pengadaan eskalator di Sekertariat DPRD Bontang tahun 2015, I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana sudah dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Bontang.

Dalam jumpa pers sebelumnya, diketahui dua orang petugas dari Kejari Bontang, yaitu Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Andi Syafrijal bersama dengan Seksi Intelejen Kejari Rizki Agriva Hamonangan Sitorus. Lakukan penjemputan langsung ke Kejagung di Jakarta.

Ketut Suwiardana, ditahan langsung oleh Tim Tabur Kejagung dan Tabur Kejari Tanggerang. Setelah hendak berangkat menuju Denpasar, Bali melalui Bandara Soekarno-Hatta.

“Iya benar, tadi baru tiba di Lapas Kelas IIA Bontang, pukul 20.30 Wita,” kata Kajari Bontang Dasplin, melalui Kasi Intel Kejari Bontang Hendri Sipayung.

Saat dikonfirmasi perihal tindak lanjut atas kasus ini, Hendri mengatakan pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan tim penyidik.

“Kami koordinasikan dulu ke tim penyidiknya, apakah masih ada pengembangan atau hanya sampai di sini saja,” tandasnya.

Diketahui Kejari Bontang telah menerima berita acara, bahwa terdakwa I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana, dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Dengan denda Rp. 50 Juta. (Esc)