Beri.id, SAMARINDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan bersama tim pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim mengamankan Margareta Unjung Lerang (55) Pada, Senin (28/10/20) waktu malam.
Terdakwa diduga melakukan kasus korupsi proyek program perumahan layak huni di Tarakan pada tahun anggaran 2010.
Margareta divonis bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2465K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Maret 2014 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur No.30/Pid/Tipikor/2012/PT.KT.SMDA tanggal 22 Nov 2012 Jo. Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda No.11/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda tanggal 2 agustus 2012.
Setelah proses panjang selama 9 tahun, Margareta langsung diamankan di rumahnya Jalan Belimbing 4 Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu.
“Terpidana telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi, merugikan keuangan negara sebesar Rp.125.919.694,68,” sebut Plh Kajari Tarakan Chandra Purnama di ruang pertemuan Kejati Kaltim Jl. Bung Tomo Samarinda Seberang.
Chandra menambahkan, sumber dana proyek tersebut berasal dari Dinas Pekerjaan dan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim sebesar Rp38 miliar untuk 14 kabupaten/kota termasuk Tarakan.
Terpidana dihukum bersalah menjalani pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara, Terpidana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp125,9 juta, subsider 6 bulan penjara.
Menurut Chandra, sejak awal penanganan perkara ini, terpidana belum pernah sama sekali ditahan.
“Olehnya, terpidana akan menjalani masa pidananya secara penuh sesuai putusan yg berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.
(Jr/*)