SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum mengembalikan sisa anggaran dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil Gunernur Kaltim pada 27 Juni lalu.
Anggaran yang dikembalikan sebesar 57.358.000.000.- . Setelah keluar hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat KPU RI.
Syarifudin Rusli sekretaris KPU Kaltim menyebutkan seluruh sisa anggaran sudah diserahkan ke pemerintah provinsi Kaltim.
“KPU Kaltim telah mengembalikan sisa anggaran Pilgub Kaltim 2018 ke Pemprov sebesar Rp. 57.358.000.000.- ,” ucap Syarifudin Rusli pada, Kamis(20/12/18)
Dirinya juga menjelaskan dalam pengembalian dana mestinya dilakukan lebih cepat, namun sedikit tertunda karena padatnya agenda KPU jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Selain itu, untuk memastikan bahwa dana pilgub digunakan secara baik dan tidak ada masalah, KPU juga masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan inspektorat KPU RI.
“Iya sedikit tertunda karena padatnya agenda, dan kami juga masih menunggu hasil audit inspektorat,” ucapnya
Usai pemeriksaan dan dinyatakan aman, setelahnya langsung diserahkan ke Pemprov Kaltim. (Fran)