BERI.ID – Persoalan bau menyengat dan kualitas air limbah di kawasan Hotel Mercure Samarinda telah terkendali setelah serangkaian pengawasan ketat, sanksi administratif, dan perbaikan teknis pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Temuan awal DLH menunjukkan pelanggaran baku mutu air limbah dan pengelolaan udara yang tidak optimal, hingga memicu penerbitan Surat Keputusan (SK).
Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda, Nursaidah, menjelaskan pengawasan dilakukan setelah laporan masyarakat terkait bau menyengat di sekitar kawasan simpang Niaga Utara, yang berdekatan dengan lokasi IPAL.
“Awalnya kami mencium bau yang cukup menyengat. Hasil uji kualitas air pada periode itu juga tidak memenuhi baku mutu. Dari situ kami melakukan pemeriksaan lapangan dan menerbitkan SK paksaan pemerintah,” ungkap Nursaidah, Kamis (5/2/2026).
Satu IPAL untuk Tiga Kegiatan Usaha
Berdasarkan hasil pengawasan, DLH menemukan bahwa IPAL yang menjadi sumber persoalan digunakan bersama oleh tiga kegiatan usaha dalam satu kawasan, yakni Hotel Mercure, Ibis Hotel, dan City Centrum, yang dikelola oleh PT Bumi Mulia Sentosa Abadi.
IPAL itu mengolah limbah domestik dari aktivitas hotel, dapur, tenant, hingga operasional harian lainnya.
Kapasitas IPAL tersebut sekitar 250 meter kubik per hari.
Sementara beban aktual limbah berkisar 100–150 meter kubik per hari, bergantung pada tingkat okupansi hotel dan kegiatan acara. Perhitungan limbah domestik didasarkan pada sekitar 80 persen dari total penggunaan air bersih.
Secara administratif, kawasan usaha tersebut telah mengantongi dokumen lingkungan berupa Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) Nomor 660.2/2778/100.14 yang diterbitkan DLH Samarinda pada 27 April 2020. Dokumen ini setara dengan AMDAL dan menjadi dasar operasional kegiatan.
Namun dalam praktiknya, DLH menemukan sejumlah parameter air limbah yang melampaui ambang batas, serta pengelolaan udara di IPAL yang tidak memadai.
Sumber Bau: IPAL dan Gas Buang Dapur
Nursaidah mengungkapkan, sumber bau tidak hanya berasal dari IPAL, tetapi juga dari gas buang dapur City Center yang awalnya mengarah langsung ke area depan IPAL dan ke jalan raya.
“Cerobong IPAL dan gas buang dapur posisinya berdekatan dan menghadap ke arah jalan. Akibatnya gas terperangkap dan bau tercium hingga ke simpang lampu merah,” jelasnya.
Kondisi diperparah oleh mixer IPAL yang memiliki daya terlalu kuat, sehingga memicu pelepasan gas secara berlebihan.
Selain itu, beberapa pompa dan blower ditemukan dalam kondisi tidak optimal, bahkan mengalami karat.
Sanksi Administratif dan Perbaikan Bertahap
Atas temuan tersebut, DLH menjatuhkan sanksi administratif berupa SK Paksaan Pemerintah.
Isinya antara lain perintah melakukan perbaikan IPAL, pengendalian udara, pengukuran ulang kualitas air limbah, serta pemenuhan seluruh parameter baku mutu yang dipersyaratkan.
Manajemen Hotel Mercure Samarinda, kemudian melakukan serangkaian perbaikan selama sekitar satu bulan.
Upaya tersebut mencakup:
1. Penambahan dan pengaturan ulang cerobong exhaust serta ducting agar aliran udara diarahkan ke atas
2. Pemasangan sistem pengendali bau (odor control) dengan penyemprotan rutin
3. Penggantian metode pengolahan IPAL agar tidak lagi menghasilkan gas berlebihan
4. Penyesuaian kekuatan mixer agar tidak memerangkap gas, menjadi resun blower
5. Sertifikasi operator IPAL
“Awalnya masih trial and error. Mereka mencari sumber masalahnya satu per satu, sampai akhirnya ketemu,” kata Nursaidah.
Hasil Terbaru Bau Hilang, Air Limbah Penuhi Baku Mutu
DLH kembali turun ke lapangan setelah seluruh perbaikan dilaporkan selesai.
Hasilnya, perubahan signifikan dirasakan.
“Dulu kami tidak tahan lama di area IPAL karena baunya menyengat. Sekarang sudah jauh berbeda, bau tidak tercium lagi,” ujarnya.
Hasil uji kualitas air limbah terbaru per Januari juga menunjukkan seluruh parameter telah memenuhi baku mutu lingkungan.
Dengan terpenuhinya empat poin sanksi administratif, DLH menyatakan proses penghentian sanksi telah berjalan.
“Belum mengarah ke denda. Ini masih ranah pembinaan dan penegakan administratif. Sekarang sudah aman dan terkendali,” tegasnya.
Pengawasan Tetap Berlanjut
Meski persoalan di kawasan Mercure dinyatakan selesai, DLH Samarinda menegaskan pengawasan tidak berhenti.
DLH secara rutin mengawasi seluruh kegiatan usaha yang memiliki persetujuan lingkungan AMDAL atau UKL-UPL.
Target Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas di DLH
Di tahun sebelumnya, DLH menargetkan 41 pengawasan dan berhasil melampaui dengan 43 kegiatan usaha.
Tahun 2026 ini, mengingat adanya efisiensi, target pengawasan langsung ditetapkan pada 21 perusahaan, disertai penguatan pengawasan tidak langsung melalui laporan berkala, sebagai strategi efisiensi anggaran.
“Pengawasan itu wajib. Kalau tidak diawasi, perusahaan bisa abai. Mau langsung atau tidak langsung, tetap harus berjalan,” kata Nursaidah.
Selain sanksi, DLH juga menyiapkan skema penghargaan bagi perusahaan yang taat, termasuk rekomendasi mengikuti Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Pesan DLH: Taat Sejak Awal
DLH Samarinda mengingatkan seluruh pelaku usaha agar konsisten memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai dokumen yang dimiliki.
“Harapannya semua usaha taat sejak awal. Penuhi baku mutu, kelola air limbah dan udara dengan benar. Kami akan terus mengawasi,” pungkas Nursaidah.
Kasus di Kawasan Mercure menjadi pengingat bahwa izin lingkungan bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen berkelanjutan yang wajib dijalankan demi menjaga kualitas lingkungan dan kenyamanan masyarakat Kota Samarinda. (lis)







