SAMARINDA – Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) sah menjadi Perda pada Paripurna ke-37 DPRD Kaltim, di Ruang Pertemuan Lantai VI DPRD Kaltim
Perda itu disebut-sebut sebagai penentu nasib nelayan dan masyarakat pesisir. Mulanya koalisi masyarakat sipil dan pemerintah Kabupaten/Kota mengajukan perubahan kurang lebih 10 pasal dari total 63 pasal yang ada dalam RZWP3K.
Dari informasi dihimpun kurang lebih ada 120 wilayah konservasi baru yang ingin ditambah dalam Raperda tersebut. Tetapi tidak semua usulan itu diakomodir.
“Tidak semua usulan masyarakat mampu terakomodir dalam Raperda. Sebab, ada beberapa wilayah kewenangan pemerintah pusat. Yang mayoritas terletak di daerah pesisir dan lautan Kota Balikpapan,”Ketua Pansus RZWP3K Sarkowy V Zahry, Senin (14/12/20).
“Ada kewenangan seperti migas, itukan bukan kewenangan daerah, sehingga tidak bisa kita atur dalam Perda. Kemudian adalagi aset yang memang status izinnya itu sudah dikeluarkan oleh Kementrian atau BUMN, itu tidak bisa, tentu kita harus keluarkan,” lanjutnya lagi.
Dirinya menjelaskan, pihaknya berupaya merangkul keinginan semua pihak. Tetapi terbatas pada kewenangan. Namun kata dia proses pengusulan penambahan wilayah zona dan masukan-masukan bisa dilakukan kembali dalam revisi Perda lima tahunan.
(Adv/Fran)