Tiga Raperda Retribusi Diyakini Bakal Tingkatkan PAD Kaltim

ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang

SAMARINDA – DPRD Kaltim telah mensahkan tiga Raperda tentang retribusi. Perda ini diyakini bakal meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim.

“Ini tentu akan menambah Pendapatan Asli Daerah Kalimantan Timur karena retribusi itu terkait masalah perlindungan hukum terhadap jasa pungut terhadap objek retribus,” ungkap Veridiana Huraq Wang ketua komisi II,Senin (14/12/20).

Bahkan kata dia 3 Raperda retribusi bisa membuka sumber-sumber pendapatan lain. Hal ini jelas sebagai solusi ditengah ketergantungan Kaltim dari Dana Bagi Hasil (DBH).

digadang menjadi solusi bagi Kaltim yang tengah mengalami ketergantungan dengan Dana Bagi Hasil dari pemerintah pusat

“Saya yakin PAD kita akan meningkat kalau dari DBH ini yang masih kita lihat karena ada perubahan Undang-Undang terutama Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang minerba yang semua ijinnya ditarik ke pusat. Sementara kaltim mengandalkan DBH dari sektor Minerba,” papar politisi PDIP tersebut.

Lebih lanjut, anggota DPRD Kaltim Dapil Kutai Barat dan Mahulu tersebut menegaskan bahwa Dana Bagi Hasil pasti akan mengalami penurunan namun jumlahnya belum diketahui.

“Kalau DBH ada potensi penurunan untuk jumlahnya belum tau karena perhitungannya belum tau, tapi kalau PAD saya optimis ada peningkatan dengan 3 raperda tadi,” pungkasnya.

(Adv/fran)