BALIKPAPAN – Bapemperda DPRD kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan dan Kecamatan se Kota Balikpapan terkait Revisi Perda IMTN yang di gelar di ruang Rapat Gabungan DPRD kota Balikpapan jalan Jenderal Sudirman Kota Balikpapan. Selasa (17/1/2022).
Anggota DPRD kota Balikpapan Andi Arief Agung mengatakan Bahwa Pastinya belum mendapatkan kesimpulan apa-apa tapi paling tidak akan ada ekspor terhadap persoalan yang ada terjadi di Masyarakat khususnya di tingkat kecamatan dan DPRD kemudian ditingkatkan diskusi dengan melibatkan pemangku kepentingan seperti sekretariat daerah dan Badan Pertanahan Nasional.
Banyaknya keluhan masalah pembuatan izin membuka tanah negara (IMTN) sehingga masyarakat menilai bahwa penyelenggaraan imd dianggap tidak baik.
Andi Arif agung menilai bahwa semua yang salah apakah pada IMTN atau dikawasannya. IMTN ini termasuk masih ada titik kelemahannya karena termasuk regulasi yang berkembang terus situasinya.
“Kita ingin membuat regulasi yang baik dan benar dalam rangka mempermudah masyarakat dalam masalah pembuatan IMTN.” Ujar Andi Arif Agung atau biasa di sapa A3.
Sementara’ Revisi Perda IMTN ini juga untuk mempertegas keterkaitan dengan asas hukum serta kedudukan antara IMTN dan segel. Sementara proses pengurusan masalah pertanahan ini sudah mulai menyesuaikan mekanisme yang baru yang diatur oleh Badan Pertanahan Negara (BPN).
“Jadi revisi ini akan disinkronisasi dengan aturan-aturan yang baru.” pungkasnya. (KR)