Samarinda– Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Damayanti mengatakan bahwa telah mengusulkan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang kini sudah disetujui menjadi Program Pembentukan peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023.
Damayanti mengungkapkan bahwa salah satu Raperda yang disetujui oleh tim Propemperda DPRD Samarinda yakni Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Menurutnya, tujuan dari usulan Raperda ini dengan mengacu pada adanya pernikahan muda, yang berakibat tingkat perceraian dini sering kali terjadi di Kota Tepian.
Melihat Kondisi di lapangan, kata dia, masih banyak dijumpai pernikahan dini dan perceraian muda. Sebab pemahaman masyarakat yang masih kurang serta faktor ekonomi yang kurang mendukung.
“Ya, dengan disetujui Raperda tersebut bisa mengurangi angka perceraian dini dan sekaligus memastikan ketahanan keluarga yang tetap tangguh,” ucapnya di Ruang Fraksi PKB-PPP Gedung DPRD Samarinda , Kamis (17/11/2022).
Dalam raperda ini, kata dia, tertuang tentang regulasi untuk menjamin suatu keluarga terhadap pendapatan dan sumber daya, dengan tujuan agar mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
“Misalnya dalam meningkatkan pemahaman serta mempertahankan keluarga dengan interaksi dan saling peduli,” katanya.
Sehingga, sebut Damayanti, dengan disetujui Raperda tersebut dapat meningkatkan keterampilan hidup dalam sistem keluarga khususnya masyarakat Samarinda.
“Jadi dengan disetujui Raperda tersebut, maka dapat menciptakan serta mewujudkan keluarga yang mandiri dan sejahtera,” pungkasnya.(BONNY/ADV)